Penangkapan terhadap TP ini berdasarkan laporan dari korban yang bernama Erwin Lubis (37) warga Palopat Maria, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
“Penangkapan ini berdasarkan LP/B/17/V/2023/SU/Polda Sumut/Polres PSP/Polsek HTB,” ujar Kapolsek Hutaimbaru AKP Panggabean kepada Harian Tabagsel.com, Jum’at (26/5 ).
Dalam penjelasannya, Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean menjelaskan, peristiwa ini berlangsung pada Kamis (25/5) sekitar jam 07.00 Wib, saat Erwin Lubis (Pelapor) melihat sepeda motornya warna hitam dengan Nopol 5032 HR sudah tidak ada berada lagi ditempatnya semula yang di parkiran di dalam rumahnya. Atas kejadian tersebut pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Hutaimbaru.
“Selanjutnya, pada siang harinya kita melalui penyidik dan penyidik pembantu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa TP sedang berada di Jalan Merdeka Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Atas informasi yang diterima, kita langsung gerak cepat berangkat ke Panyabungan dan berkoordinasi dengan Polsek Panyabungan untuk melakukan penangkapan terhadap TP ini,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean bersama unit Reskrim Polsek Hutaimbaru yang dibantu personel Polsek Panyabungan ini akhirnya berhasil mengamankan TP yang saat itu lagi mengenderai sepeda motor curiannya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka TP ini, Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.
“Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka TP ini langsung kita bawa ke Polsek Hutaimbaru bersama barang bukti sepeda motor Yamaha warna hitam dengan Nopol 5032 HR,” ucap Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean. (REN)