PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padangsidimpuan gelar penyerahan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kota Padangsidempuan tahun 2024 bertempat di JJ Cafe, Sabtu (24/6).

Acara ini turut dihadiri Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, SH para komisioner, staf KPU Kota Padangsidimpuan, Ketua Partai, Sekjen dan pengurus partai yang mengikuti kontestan pemilu legislatif tahun 2024.

Pantauan media ini, pembukaan acara penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg anggota DPRD Kota Padangsidempuan ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan menyanyikan lagu Mars dan Jingle Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa acara ini untuk mengundang pimpinan ketua partai peserta pemilu legislatif untuk tingkat Kota Padangsidempuan dalam rangka penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg anggota DPRD Kota Padangsidempuan tahun 2024 yang diajukan partai politik pada tanggal 1 s/d 14 Mei tahun 2023 kemarin.

Selanjutnya untuk verifikasi administrasi berakhir kemarin tanggal 23 Juni 2023, yang mana verifikasi administrasi ini berlangsung dari 15 Mei s/d 23 Juni  tahun 2023 kemarin, papar Tagor Dumora Lubis.

Dengan diserahkan hasil verifikasi administrasi kepada Parpol hari ini, kita berharap bagi Parpol yang belum memenuhi syarat untuk memperbaiki pada fase 26 Juni s/d 09 Juli 2023 mendatang. Intinya di situ, papar Tagor Dumora Lubis.

“Karena pemilu ini kita mengedepankan efisiensi dan efektivitas, tentunya kita berharap supaya tim operator Silon Parpol supaya mencheck di Silon Parpol masing – masing apa – apa yang mau diperbaiki untuk persyaratan administrasi Bacaleg dari masing – masing parpol,” ungkap Tagor Dumora Lubis, SH.

Dalam penjelasannya, Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, SH menyampaikan, bahwa fase administrasi perbaikan yang dimulai  dari tanggal 10 Juli s/d 6 Agustus 2023 merupakan fase krusial, yang artinya Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu pilihannya hanya dua yakni Memenuhi Syarat atau tidak Memenuhi Syarat.

Kalau memenuhi syarat yang bersangkutan akan kita umumkan di Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 19 s/d 23 Agustus yang akan datang dan kalau yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, akan kita coret dari DCS, jelas Tagor Dumora Lubis kepada wartawan. (REN)