PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan kembali melakukan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (18/7).
GKN ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar, SH yang diikuti KBO Sat Resnarkoba Iptu K. Sinaga dan personel gabungan dari satuan Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Lantas dan Sat Samapta.
Pantauan media ini, puluhan personel gabungan dari satuan fungsi Polres Padangsidimpuan ini bergerak dari kantor Mapolres Padangsidimpuan dengan mengenderai sepeda motor untuk menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat untuk transaksi dan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
Personil langsung melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap salah satu rumah yang berada Kantin Lombang, Kelurahan Kantin, tepatnya dipinggiran aliran Sungai Batang Ayumi.
Saat dilakukan penggeledahan oleh personel Polres Padangsidimpuan tidak menemukan barang bukti dan hanya menemukan berupa alat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu (Bong).
“Giat GKN ini merupakan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah rumah di Kelurahan Kantin Lombang tepatnya di samping mesjid sering dijadikan tempat transaksi dan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ucap Jasama Sidabutar.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud.
Alhasil setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti dirumah yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.
“Dari rumah yang di informasikan oleh masyarakat kita tidak menemukan barang bukti narkoba, tetapi petugas kita mendapati alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu (Bong) sebanyak 2 Bong,” papar Kasat Narkoba.
Kepada media ini, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar, SH menegaskan bahwa giat GKN ini akan ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan giat GKN ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba yang mencoba-coba memasuki wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. (REN)