PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kepolisian terus berkomitmen untuk tetap melakukan memberantas habis peredaran Narkoba yang ada di Kota Padangsidimpuan (Psp), seperti yang dilakukan Tim Walet Satreskrim Polres Psp yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andika Sembiring, SH, M.Psi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial H (42) diduga memiliki sejumlah Narkoba jenis sabu.
Pelaku H tercatat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap dipinggir Sungai Batang Angkola, Desa Huta Padang, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Psp, Sabtu, (16/9).
Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM yang disampaikan Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho, Minggu (17/9) membenarkan penangkapan terhadap seorang oknum Kades di Kabupaten Tapsel karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.
Ia membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di Jalan Lintas Psp-Panyabungan persis di Kilang Padi UB.
Menindaklanjuti informasi tersebut Personil selanjutnya melakukan penyelidikan dan Observasi ke lokasi, tak berselang lama Tim Walet melihat seorang Pria sedang berjalan menuju arah Mobil Toyota Avanza yang sedang parkir.
Saat hendak di dekati lanjut KOMPOL L. Sihaloho, pelaku bergegas masuk ke dalam mobil dan melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi guna lolos dari penangkapan, begitu melihat kedatangan Polisi, aksi kejar-kejaran bak film Action pun tak terelakkan.
Kemudian karena terdesak dan panik pelaku terus berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tak berapa lama,tak mau buruannya lari begitu saja, Tim Walet terus membuntuti serta pengejaran secara maksimal dengan penuh keyakinan dengan harapan yang bersangkutan bisa di tangkap.
“Pelaku masuk jalan buntu dan terjebak di pinggir sungai yang berada di Desa Huta Padang Kecamatan Psp Tenggara, walaupun sudah tersudut pelaku masih tetap berusaha untuk melarikan diri,” ucap Kompol L. Sihaloho.
Setelah mendapat peringatan dari personil agar segera menyerahkan diri terang Kasi Humas, akhirnya pelaku berhasil di tangkap seterusnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala Desa setempat dan akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukan 1 buah plastik transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu Bruto 0,32 gram dan 1 Unit HP merek Oppo.
“Dari Penangkapan ini Polisi juga berhasil mengamankan 1 Unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 1334 RB,” terangnya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa Ke Polres Psp dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Psp untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.
Dihadapan penyidik, Pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut di perolehnya dari seorang pria yang saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan ini. (SMS)