PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan (Psp) terus diberantas sesuai Intruksi Kapolda Sumatera Utara, pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberangus peredarannya.

Seperti yang di lakukan Polsek Hutaimbaru, Polres Psp yang berhasil membekuk seorang pria berinisial ZN alias utom (53) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Alboin Hutabarat Aek Horsik, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp, Minggu (17/9).

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kapolsek Hutaimbaru, AKP Maruhum Panggabean, SH mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat Keresahan masyrakat sekitar yang mencurigai pelaku sebagai pengedar daun ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi petugas mencurigai rumah yang dihuni seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja yang berlokasi di dekat pakter tuak di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik.

Lanjut Kapolsek petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepling setempat. Setelah itu petugas didampingi Kepling melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

“Ya benar, kita telah mengamankan pelaku ZN alias Utom bersama barang bukti daun ganja kering siap edar,” jelas Kapolsek saat di konfirmasi Rabu (20/9).

Menurut Maruhum selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain 70 amplop kertas nasi yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bersama 1 amplop kertas tulisan warna putih yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Dari penggeledahan tersebut kata AKP Maruhum anggabean pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni uang tunai hasil penjualan daun ganja sebanyak Rp. 85.000, 1 kaca pirex, 1 buah hekter,1 kotak anak hekter, 1unit Ponsel warna hitam serta 3 plastik kresek warna hitam.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui, barang haram itu miliknya yang hendak perjual belikan di peroleh dari seorang pria berinisial UG warga Hanopan yang kini sudah ditetapkan polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Hutaimbaru

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Psp guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum Panggabean bersama personel memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya memerangi Narkoba, dengan terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Hal tersebut penting karena dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera hari ini dan di masa depan, diperlukan masyarakat dan generasi penerus yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (SMS)