PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Terlibat kasus Narkotika, MS (30) warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Tenggara, Kota Psp dan AH (21) warga Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Psp Selatan bersama MM alias Tile (31) warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Psp. Ketiganya diringkus personil Polsek Batunadua Polres Psp, Minggu, (24/9) malam.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batunadua, AKP Andi Gustawi, SH kepada media, Selasa (26/9) mengatakan, diamankannya para pelaku berawal ketika personil Polsek Batunadua mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Psp Selatan ada 2 pria yang diduga menyalahgunakan narkotika.

Kemudian, petugas pun langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh dari masyarakat tadi.

“Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu kamar Hotel ternyata memang benar merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, disana tim berhasil menangkap dua pria berinisial MS dan AH setelah di lakukan penggeladahan ditemukan barang bukti masing-masing 1 bungkus kertas berisi diduga ganja, bersama 1 unit ponsel berikut 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap (bong) dan 8 buah mancis,” terangnya.

Saat di interogasi lanjut Kapolsek Batunadua kedua pria itu mengakui bahwa barang haram tersebut di beli dari seorang pria berinisial MM alis Tile.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan, tambah AKP Andi, personil akhirnya berhasil mengendus keberadaan Tile yang saat itu sedang berada di salah satu Cafe di Kecamatan Psp Tenggara.

Tak butuh waktu lama personil mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku yang tercatat seorang residivis kasus narkoba tahun 2019, saat penggeladahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus rokok kosong didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu.

Kapolsek menjelaskan dari penggeladahan itu personel juga menemukan 21 klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, berikut 2 unit Ponsel.

Tak sampai disitu personil juga mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja tanpa Nomor Kendaraan Bermotor yang diduga milik pelaku berikut uang sebanyak Rp.1.517.000 yang diduga hasil menjual sabu dan menemukan 1 buah dompet, bersama 1 buah kaca pirex.

Kini, ketiga orang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan ke Polsek Batunadua selanjutnya di serahkan ke Sat Resnakoba Polres Psp untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Psp.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Psp,” tegasnya. (SMS)