PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di salah satu rumah kost di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, Rabu, (27/9).

Dalam penangkapan itu dua pria berhasil diamankan masing masing berinisial AS (26) warga Jalan Kenari, Kecamatan Psp Selatan bersama ESH (35) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH menerangkan bahwa pada Rabu, (27/9) siang Lalu, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Psp melakukan penggerebekan di salah rumah kost yang mencurigakan karena diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Begitu mendapat informasi dari masyarakat personil kemudian melakukan penyelidikan dengan cara observasi, tak berapa lama seorang pria berhasil di bekuk tanpa ada perlawanan.

“Kemudian petugas segera menghampiri seorang pria di dalam rumah kost saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H sidabutar SH.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, lanjut AKP Jasama H Sidabutar, dari pelaku AS personil menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,51 gram berikut 1 buah ponsel merk xiomi warna biru dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Setelah melakukan introgasi terhadap AS tambah Kasat, kepada personil pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut di perolehnya dari seorang pria berinisial ESH, selanjutnya personil melakukan pengejaran dan pengembangan. Akhirnya ESH berhasil di temukan di salah satu warung kopi di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp.

Kemudian ESH di bawa ke rumahnya untuk di lakukan penggeledahan dan personil menemukan barang bukti 1 unitpPonsel handphone merk samsung warna hitam dan 2 buah bong, 2 buah mancis bersama uang sebanyak Rp.300.000 diduga hasil penjualan sabu.

“Saat di interogasi ESH mengatakan bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial Y beralamat di Panyanggar, saat petugas melakukan pengejaran ke alamat yang bersangkutan namun Y sudah tidak berada ditempat,” ungkap Kasat.

Kini kedua pelaku AS dan ESH beserta barang bukti telah diamankan dan di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Psp untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kepolisian Polres Psp terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tutup Kasat. (SMS)