PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Diduga hendak edarkan sabu di Kota Padangsidimpuan (Psp), FP (31), warga Kelurahan Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tertangkap Polisi. Warga Tapsel tersebut tertangkap Sat Resnarkoba Polres Psp sebelum sempat edarkan sabu, pada Kamis (5/10) malam. Bahkan, Polisi menemukan sepucuk Senjati Api (Senpi) rakitan dari pria itu.
“Kami juga temukan plastik klip transparan berisi sabu 0.36 Gram miliknya (FP-red),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (9/10).
Barang haram itu, lanjut Kasat, ada di tangan sebelah kiri, FP. Tak hanya itu, Polisi juga menyita 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp104 ribu yang kuat dugaan hasil transaksi narkoba.
“Serta sebuah koper dan sebutir peluru daripadanya,” imbuh Kasat.
Kepada polisi, sebut Kasat, FP juga mengaku, jika ia memperoleh sabu dari orang yang tinggal di Pijor Koling, Kota Psp Tenggara. Namun, FP tak mengetahui nama orang itu.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Psp guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Kasat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Psp.
Lokasinya, berada persisnya di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Psp. Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi.
“Hingga akhirnya, kami mengamankan yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan di lokasi,” pungkas Kasat. (SMS)