PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Kejari Kota Padangsidimpuan (Psp) akhirnya tetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan IPAL di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Kamis (5/10).
Di mana, Ppnyidik Kejari tetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut untuk kegiatan belanja barang ke masyarakat pada proyek pembangunan IPAL domestik di Kota Psp TA 2020.
“Lokasinya sendiri di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Sarudak. Persisnya di Kelurahan Hutaimbaru,” ujar Kajari Psp, Jasmin Simanullang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH yang disampaikan Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, Rabu (11/10).
Kasi Intel merinci, tersangka pertama yakni, S selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut. Kemudian, lanjut Kasi Intel, tersangka kedua yaitu, FP selaku Direktur CV SP sebagai penyedia pada proyek itu.
“Dan terakhir, tersangka ketiga adalah DS selaku Direktur CV SCM. Yang mana, DS selaku konsultan pengawas di kegiatan pembangunan IPAL Domestik tersebut,” imbuh Kasi Intel.
Bahwa dalam pekerjaan itu, sambung Kasi Intel, para tersangka diduga tak melaksanakan kewajibannya. Sebagaimana, yang tertera di dalam kontrak. Yaitu, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
Sehingga, sebut Kasi Intel, terdapat kekurangan volume. Dan IPAL tersebut tak berfungsi sesuai dengan laporan pemeriksaan Ahli Konstruksi, Ir Victor Gangga Sinaga, MEng Sc. Di mana, ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214.
“Hal ini juga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Ribka Aretha and Partner. Dengan No. 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tertanggal 12 September 2023,” tutur Kasi Intel.
Kasi Intel memaparkan, berdasarkan hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, terangnya, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang lemberantasan tindak pidana koruspi.
“Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukas Kasi Intel menutup. (SMS)