PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Padangsidimpuan (Psp) memberikan penerangan hukum kepada lurah dan camat se-Kota Psp, rabu (11/10) di Aula Kantor Camat Psp Utara.
Kepala Kejari Psp, Jasmin manullang, SH, MH diwakili Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega, SH, MH menjelaskan terkait, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyapaikan peran Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu 2024.
Kasi Intel memaparkan, ASN harus bersikap netral dan tidak boleh memihak dalam Pemilu serta, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mendatang.
“ASN juga tidak boleh lakukan politik praktis, supaya tidak berhadapan dengan hukum,” jelas Kasi Intel.
Sementara, Jaksa Fungsional, M Zul Syafran Hasibuan, SH dalam penyampainnya agar para Lurah dalam melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan, harus sesuai dengan aturan.
“Serta, sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan, guna menghindari permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari,” sebutnya.
M Zul Syafran Hasibuan, SH juga menegaskan pengelolaan dana kelurahan yang baik dan bersih yaitu harus jauh dari yang namanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Usai pemaparan materi, kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para Lurah dan Camat. Acara berakhir dengan penyerahan souvenir dan foto bersama. (SMS)