PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Personil Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) menggerebek lokasi yang kerap di jadikan transaksi narkoba di salah satu warung di Jalan HT. Rijal Nurdin, Desa Purbatua PK, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Psp, Rabu (8/11/2023) malam.

Dalam penggerebekan ini, personil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 32 klip plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Program Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di tempat tinggalnya. Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi warung yang disinyalir sebagai lokasi peredaran.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pemilik warung serta seorang pengunjung. Seketika itulah, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun saat petugas menggeledah pengunjung yang belakangan diketahui berinisial AYN (36) warga Salambue, petugas mendapati 1 bungkus plastik yang berisikan 32 klip plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti ini, kita temukan di kantong jaket milik tersangka,” ucap Kapolres Psp, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (9/11/2023) lalu.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Psp.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan. Penyidik tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan tersangka,” beber Jasama.

Jasama mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantaran narkoba di wilayah Kota Psp. Sebab, untuk pemberantasan narkoba ini seluruh pihak harus turut serta.

“Disini kita mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Polres Psp supaya kita dapat memberantas peredaran narkoba. Kita minta, masyarakat jangan takut untuk menginformasikannya kepada polisi,” ajaknya. (SMS)