PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Perang terhadap peredaran narkoba terus digalakkan oleh Polres Padangsidimpuan (Psp). Terbukti, seorang pria berisinial HSH warga Jalan Panguluh Marah Alam, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Senin (13/11/2023).
Proses penangkapan tersangka berusia 42 tahun tersebut bermula setelah personil Sat Narkoba Polres Psp menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Patricia Lumumba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Psp Utara sedang terjadi penyalahgunaan narkotika. Berbekal laporan tersebut, petugas pun terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial HSH. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibuang tersangka di sekitarnya.
“Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria,” ungkap Kapolres Psp, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH kepada wartawan, Selasa (14/11/2023) siang.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku sempat mendekam dibalik jeruji besi lantaran terlibat tindakan kriminal.
“Tersangka ini residivis,” terang Kasat.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti milik tersangka lainnya yakni, 1 unit ponsel serta uang tunai senilai Rp. 182.000.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Psp.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan,” pungkas AKP Jasama. (SMS)