PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Seorang pria asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), babak belur dihajar massa di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, Kota Psp, Rabu (13/12) malam.

Pria yang di ketahui bernama Robinsan Siagian, warga Desa Sibakkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel ini ketangkap tangan lantaran mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, peristiwa tersebut berawal dari keresahan masyarakat akan peredaran uang palsu di wilayah mereka. Kala itu, masyarakatyang berjualan di kawasan Kayu Ombun didatangi seorang pria membeli rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Oleh karena itu, masyarakat pun akhirnya menunggu kedatangan pria tersebut yang selama ini tidak diketahui identitasnya.

“Jadi malam ini dia nyuruh anak kelas 3 SD beli rokok bang menggunakan uang pecahan 100 ribu. Karena kulihat uangnya palsu, aku pura-pura tidak tau aja. Kukasih kembaliannya kemudian kuikuti anak itu,” ucap korban Lauddin kepada wartawan.

Setelah lama berjalan, korban pun akhirnya menemukan pria yang menyuruh anak SD tersebut. Bahkan, melihat kedatangan Lauddin, pria tersebut berusaha lari.

“Sempat lari dia bang. Tapi dipastikan anak SD itu, dia orangnya. Makanya kukejar,” bebernya.

Takut pelaku kabur begitu saja, Lauddin pun meneriakinya maling. Tak pelak, warga yang mendengar teriakan tersebut pun akhirnya mengejar pelaku.

“Pas kami geledah, banyak uang palsu ditangannya bang. Pecahan 100 ribu saja ada 27 lembar. Sedangkan pecahan 50 ribu ada 17 lembar. Dan ini bukan kali pertama dia ngedarkan uang palsu itu bang. Di warungku aja sudah 3 kali sama malam ini,” bebernya

Sontak, warga yang kesal dengan ulah pelaku langsung melayangkan pukulan kepadanya. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dihindari setelah personil Polres Psp bergerak cepat kelokasi mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Habis dia tadi itu bang dipukul massa. Kami aja yang nyelamatkannya kenak juga,” terang Lauddin.

Amatan media kini pelaku bersama barang bukti masing-masing uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 27 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 17 lembar sudah diamankan ke SPKT Polres Psp selanjutnya di serahkan Ke Sat Reskrim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Psp, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung mengatakan pihaknya telah mengamanjan pelaku.

“Saat ini, sedang diinterogasi. Sudah kita amankan. Ini lagi kita kembangkan,” pungkasnya. (SMS)