PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kapolres Padangsidimpuan (Psp), AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH pimpin pelaksanaan press release akhir tahun yang diikuti PJU Polres Psp, Pimpinan OPD Pemko Psp, Jurnalis yang tergabung dalam Pokja Polres Psp di Salasaran Polres Psp, Jum’at (29/12/2023) lalu.

Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan dalam paparannya menyampaikan tentang keberhasilan dan pencapaian Polres Psp di tahun 2023, salah satunya adalah dibidang Operasional Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

“Di tahun 2023, sebanyak 12 desa melakukan pengembalian Dana Desa tahun anggaran 2020 – 2022 dan pengembalian terkait pemeliharaan dan peningkatan lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Psp.

Dalam penjelasannya, AKBP Dudung Setyawan menerangkan, dari 12 desa yang sudah mengembalikan uang negara diantaranya, 1. Desa Manunggang Julu sebesar Rp. 48.868.700, Desa Goti Rp. 11.910.500, Desa Simirik Rp. 9.351.000, Desa Sibaruas Rp. 17.815.725, Desa Batang Bahal Rp. 363.140.166, Desa Sabungan Sipabangun Rp. 25.037.174, Desa Siloting Rp. 175.029.304, Desa Labuhan Labo Rp. 64.495.277, Desa Salambue Rp. 108.287.467, Desa Limbong Rp. 57.714.021, Desa Perkebunan PK Rp. 47.757.182, Desa Tarutung Baru Rp. 51.491.620 dan pengembalian pemeliharaan dan peningkatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Perkim Kota Psp tahun anggaran 2020 sebanyak Rp. 666.166.667,” papar Kapolres.

Dan total keseluruhan uang negara yang diselamatkan oleh Polres Psp sebesar Rp. 1.645.014.798.

Untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2023 yakni, jumlah tindak pidana sebanyak 137 kasus dan jumlah penyelesaian  tindak pidana sebanyak 80 kasus, dan jumlah tersangka laki – laki sebanyak 160 orang dan perempuan sebanyak 4 orang dengan barang bukti, ganja sebanyak 70.184,06 gram, sabu sebanyak 3.775,51 gram, extasi 7 butir.

Sedangkan jumlah data tindak pidana dan penyelesaian perkara di Polres Padangsidimpuan yakni, kasus penganiayaan sebanyak 119 kasus dan jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 109 kasus, untuk kasus Curat sebanyak 101 kasus dan jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 62 kasus, kasus pencurian biasa 68 kasus dan penyelesaiannya 66 kasus, kasus penggelapan sebanyak 65 dan penyelesaiannya 39 kasus, kasus Curanmor 54 kasus dan penyelesaiannya 7 kasus dan untuk kasus penipuan sebanyak 44 kasus dan penyelesaiannya 30 kasus. (REN)