PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– RL (49) seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar putri akhirnya dipecat dari perguruan tinggi swasta tempatnya bekerja setelah kepolisian menangkapnya.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan tertanggal 15 Januari 2024. Ditandatangani Ketua Yayasan yang menaungi perguruan tinggi tempat RL bekerja sebagai pegawai tetap di Bagian Tata Usaha.
Dalam SK Nomor 002/AL IMAN/I/2024 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap Yayasan itu ditegaskan, memberhentikan pegawai tetap atas nama R STh (RL) sejak tanggal 15 Januari 2024.
Yang bersangkutan dibebas tugaskan dari bidang akademik. Mewajibkan untuk tunduk dan menaati peraturan yang berlaku. Jika di belakang hari terjadi kesalahan dan atau kekeliruan maka keputusan ini dapat ditinjau kembali.
Untuk diketahui, pemberhentian tersebut terjadi setelah pihak Yayasan dan Rektorat menerima informasi bahwa RL ditangkap personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan (Psp) karena kasus pencabulan anak bawah umur.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Psp menangkap seorang pria paruh baya, RL (49), ķarena mencabuli seorang anak perempuan bawah umur.
Perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak lima kali. Yakni semenjak anak perempuan tersebut masih berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA.
“Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan,” kata Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenborn. Sinaga, Senin (15//2024) siang.
Terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.
Kemudian pelapor menginterogasi putrinya itu dan memeriksa seluruh isi hand phone (HP). Bagaikan disambar petir, orangtua ini mendengar semua cerita pengakuan putrinya itu.
“Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” terang Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung.
Polisi menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.
Setelah mendalami laporan itu, personel Satreskrim Polres Psp menangkap RL (49) di Jalan SM Arief atau Jalan Mobil pada Sabtu (13//2024) pagi. Pria paruh baya itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Psp. (SMS)