PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– SH (49) seorang pria tercatat warga Desa Poken Jior, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Angkola Julu, Kota Psp tak berkutik saat ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Psp. Pasalnya dari tangan pria yang mengaku sebagai wiraswasta ini, petugas menemukan Narkotika Golongan I jenis ganja kering, saat berada di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, Sabtu (20/1) malam.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 4 bungkus kertas nasi yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja seberat 16,74 gram, berikut 1 unit Handphone merk VIVO warna merah bersama 1 unit Sepeda motor Beat Sreat,” demikian dikatakan Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat ResNarkoba, AKP Jasama H Sidabutar.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, penangkapan SH berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II sedang ada seorang pria yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Mendapatkan Informasi tersebut Personil bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut.

Mengetahui hal tersebut, sambung AKP Jasama, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba jenis ganja.

“Pengakuannya, tersangka berada di tempat itu karena sedang menunggu pemesan yang akan membeli ganja,” katanya.

Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut di perolehnya dari seorang pria berinisial G warga Kelurahan Sidangkal, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap G namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Psp dan saat ini petugas masih mengembangkan kasusnya. (SMS)