PADANGSIDMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Perburuan terhadap pelaku Narkoba terus gencar di lakukan Kepolisian buktinya tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu berinisial RAN (33) warga Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, Kamis (1/2) malam.
Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan penangkapan terhadap tersangka RAN berawal dari adanya laporan yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika di Kampung Salak, Jalan Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara.
“Kita langsung respon dan menyebar anggota di lokasi dan ternyata benar sesuai ciri-ciri yang kita terima tersangka langsung kita amankan tanpa ada perlawanan,” ungkap AKP Jasama.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, tersangka RAN sempat mengelak tuduhan yang ditimpakan kepadanya saat disergap, namun ketika polisi melakukan penggeledahan akhirnya menemukan 18 plastik klip transparan di duga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 3,16 gram di bawah tempat duduk yang dimasukkan ke dalam lobang yang ditutupi dengan bungkus rokok.
Tidak itu saja Lanjut AKP Jasama H Sidabutar, dari penangkapan itu personil mengamankan 1 unit Handphone diduga alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu berikut uang sebanyak Rp605.000.
Saat di interogasi RAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan hendak diedarkan di seputar Kampung Salak.
Dihadapan petugas pelaku terus terang memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial D yang merupakan warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Psp Selatan dan saat ini masih dalam pengejaran Personil.
“Saat ini tersangka sudah di bawa ke Mapolres Psp untuk menjalani pemeriksaan dan kita masih melakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan tersangka dengan tersangka D yang berstatus DPO. Atas perbuatannya itu kini pelaku dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Jasama.
Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Narkoba
Sementara secara terpisah Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Kota Psp.
“Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, tidak terkecuali. Tidak ada toleransi bagi bandar, pengedar serta pengguna, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Dudung mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di Kota Psp. Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka ajaran agama serta pemahaman yang cukup terkait bahaya narkoba.
“Marilah kita sama-sama menjadikan Kota Psp sebagai kota yang bersih dari narkoba serta lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” pesan AKBP Dudung Setyawan. (SMS)