PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Bhabinkamtibmas Polsek Hutaimbaru, Bripka SP Lubis bersama petugas piket masing-masing KBO Narkoba, Ipda Dilwan, Bripka Ansor berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH warga Lingkungan III, Kelurahan Batunadua Jae karena diduga melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah ibadah di Kelurahan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, Kota Psp, Minggu (11/2) malam.

Sebagai Informasi sebelumnya peluku ditangkap warga karena ingin melakukan pencurian di salah satu rumah ibadah. Untuk menghindari hal-hal yang tak di inginkan Bhabinkamtibmas setempat bergerak cepat mengendalikan situasi sehingga yang bersangkutan di bawa ke Mapolres Psp didampingi sejumlah warga.

Setelah musyawarah dengan berbagai pihak akhirnya disepakti Mediasi dengan memanggil kedua orangtua pelaku untuk di lakukan Restorative Justice antara pelaku dengan warga.

Kapolsek Hutaimbaru, AKP Ida Meri, SH mengatakan Restorative Justice dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara warga dan terduga pelaku untuk menyelesaikan kasus pencurian secara kekeluargaan.

Pelaku percobaan pencurian sudah meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan kepada warga dan pengurus rumah ibadah.

AKP Ida Meri menambahkan keluarga pelaku bersama warga sudah melakukan pertemuan yang disaksikan perangkat kelurahan di SPKT Polres Psp. Hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan percobaan pencurian secara kekeluargaan.

“Pelaku tidak ditahan sementara warga sudah mencabut secara keseluruhan perkara serta sudah tidak menuntut dalam bentuk apapun baik secara pidana maupun perdata kepada pelaku,” pungkas Kapolsek Hutaimbaru.

“Kami dari Polres Psp hadir untuk memediasi pihak-pihak yang bermasalah untuk dicarikan solusi damai dengan cara Restorative Justice dan kegiatan ini merupakan salah satu program Kapolri,” tambahnya. (SMS)