PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kepala Desa Partihaman Saroha dan Kepala Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Hutaimbaru, Kota Psp, membantah telah mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa di wilayahnya, Senin (4/3).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Partihaman Saroha, Amran Dalimunthe dan Kepala Desa Huta Padang, Tengku Ahmad Ritaudin Hasibuan dalam keterangannya menyebutkan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian bagi perangkat desanya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa,” ungkap Amran.
Dirinya mengatakan, bulan lalu telah melakukan musyawarah di tingkat desa terkait penunjang kinerja untuk kemajuan Desa Partihaman Saroha. Musyawarah itu juga dihadiri warga setempat, BPD serta tokoh masyarakat.
“Musyawarah itu digelar pada 5 Februari 2024 lalu, di forum disepakati bahwa dilakukan rotasi sekretaris desa ke kepala dusun III. Hal ini atas dasar kesepakatan bersama warga demi penunjang kinerja demi kemajuan desa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Huta Padang, Tengku Ahmad Ritaudin Hasibuan juga menyampaikan hal yang sama dan hanya melakukan rotasi di tubuh pemerintahan desa.
“Itukan sudah sesuai prosedur berdasarkan amanat undang-undang agar kemajuan di desa dapat tercapai dan Kota Psp semakin mantap sesuai Visi Mis PJ Walikota,” tegasnya. (SMS)