PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang pria berinisial SH (29) terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Wiraswasta harus rela berlebaran di balik sepinya jeruji besi (Penjara) akibat perbuatannya memiliki dua bungkus kertas yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 3,06 gram.

SH dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan lantaran ketahuan mengedarkan daun ganja di kawasan Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (5/4) malam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH dalam keterangannya, Selasa (9/4) pagi.

Dikatakan AKP Jasama, kejadian ini berawal Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di lokasi penangkapan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku SH berhasil ditangkap. Selanjutnya personil melakukan penggeladahan dan ditemukan 2 bungkus kertas diduga berisi daun ganja siap edar seberat 3,06 gram bersama uang sebesar Rp. 15.000 dan 1 unit handphone,” kata AKP Jasama H Sidabutar.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial MH (Lidik) yang baru dikenalnya.

“Kepada personil, ia mengaku bahwa dari setiap penjualan daun ganja mendapat upah Rp 15 ribu rupiah per bungkus,” jelas Kasat Resnarkoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (SMS)