PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Untuk bisa mencalonkan jadi Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan (Psp) dari jalur perseorangan pada pilkada serentak tahun 2024 ini dibutuhkan dukungan suara minimal sebanyak 16.121 sebagai syarat berupa fotokopi KTP.

Syarat dukungan suara ini sebanyak 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pileg 2024 yakni sebanyak 161.121 suara dan harus tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan atau di 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kota Padangsidimpuan.

Bagi para calon dari unsur perseorangan sudah bisa mengunduh form terkait dengan dukungan untuk kemudian dilengkapi persyaratan tersebut.

Di website KPU, terdapat dua form yang bisa diunduh calon perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan bakal calon, kemudian form model pernyataan identitas kalau yang bersangkutan usianya kurang dari 17 tahun.

Namun, yang penting adalah surat form pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan di dalam form tersebut harus dilampirkan fotocopy KTP dukungan, jadi form dukungan harus diunduh berdasar jumlah dukungan 10 persen dari DPT.

Pada pilkada tahun 2024 ini ada sedikit perbedaan dengan pilkada sebelumnya dimana formulir model B.1-KWK ada modifikasi penambahan nomor kontak dan email. Penyampaian syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus ini,” ucap Ketua KPU Psp, Tagor Dumora Lubis, didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Fadlyka Himmah Syahputra, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Riharnol Siskandra Siregar dan Koordinator Divisi Hukum, Syafri Muda Harahap kepada wartawan usai acara sosialisasi pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota tahun 2024 serta persiapan penerimaan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon walikota dan walikota Padangsidimpuan di Hotel Mega Permata, Selasa (30/4).

Adapun jadwal pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota tahun 2024 yakni mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.

Berikut alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Dukungan (Pengumuman 5 – 17 Mei 2024), Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan (8 – 12 Mei 2024).

Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (13 – 29 Mei 2024), Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (27 – 29 Mei 2024), Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS (30 Mei – 3 Juni 2024).

Verifikasi Faktual Kesatu (3 – 16 Juni 2024), Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat Kecamatan (17 – 23 Juni 2024), rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (24 – 30 Juni 2024).

Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan (1 – 7 Juli 2024), Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (8 – 20 Juli 2024), Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (18 – 20 Juli 2024).

Penyampaian hasil rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS (21 – 25 Juli 2024).

Verifikasi Faktual Kedua (24 Juli – 2 Agustus 2024, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan (3 – 7 Agustus 2024), Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat kabupaten/kota dan provinsi (8 – 14 Agustus 2024) dan Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan (8 – 19 Agustus 2024.

Sementara itu pendaftaran bakal pasangan calon mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024, kemudian pemungutan suara tanggal 27 November 2024. (PAP)