PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan tidak ada calon Independen (Jalur Perseorangan), lantaran sampai batas akhir pendaftaran calon perseorangan, Minggu 12 Mei 2024 pukul 24.00 Wib, tidak ada yang menyampaikan syarat dukungan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan.
Kondisi ini berbeda dengan Pilwalkot Padangsidimpuan periode 2018 – 2023, kala itu pasangan jalur perseorangan Irsan Efendi Nasution – Arwin Siregar unggul dari pasangan lainnya dalam Pilkada tersebut.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis didampingi komisioner KPU Padangsidimpuan mengatakan, KPU membuka syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Namun sampai batas penutupan tidak ada bakal calon peserta yang mendaftar.
“Setelah dibuka dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib, Bakal calon perseorangan tidak ada yang menyerahkan syarat pendaftaran ke KPU Kota Padangsidimpuan,” ungkap Tagor Dumora Lubis di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Senin (13/5) pukul 00.01 Wib.
Hal ini tambah Tagor Dumora Lubis sesuai dengan PKPU No. 2 tahun 2024, Keputusan KPU No. 532 bahwa penyerahan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2024 berakhir hari ini tanggal 12 Mei 2024 jam 23.59.
Lantaran tidak ada bakal calon pasangan yang mendaftar, Maka KPU Padangsidimpuan menutup penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Dengan demikian pemilihan Walikota Padangsidimpuan dipastikan hanya diikuti calon yang diusung partai dan gabungan partai politik,” jelas Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis. (REN)