PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Petugas gabungan dari Polres Padangsidimpuan, Sub DENPOM 1/2-3 Padangsidimpuan, UPTD Pependa Padangsidimpuan, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan menggelar razia pajak kenderaan di 2 lokasi, Rabu (5/6) pagi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Rianto Polman Pasaribu mengatakan, razia bersama tersebut berlangsung di Jalan Rijal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling dan di depan kantor PT. Jasa Raharja Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dalam razia ini, petugas mengajak dan menghimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam teknisnya, petugas menertibkan dan memberhentikan kendaraan bermotor untuk memeriksa pajak kendaraan yang melibatkan petugas UPTD Pependa Padangsidimpuan yang dipimpin Abdullah Afifuddin Lubis, SE, MAP.
Kasat menjelaskan apabila sudah mati pajak kendaraan lalu mengarahkan untuk membayarkan pajak kendaraan.
Tidak sampai di situ, petugas juga turut menindak pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Dimana, bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm ditunda petugas.
“Kita juga memberikan pesan-pesan himbauan kepada para pengendara. Mengingatkan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan agar tetap patuh terhadap peraturan berlalu lintas,” pungkasnya.
Kegiatan ini pun menciptakan situasi Kamseltibcarlantas dengan aman, lancar dan kondusif. Bahkan, selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar dan kondusif.
Amatan kegiatan razia pajak kendaraan itu juga dihadiri antara lain, Kanit Kamsel, IPDA Andi Situmorang, SH, Kanit Regident, IPDA M Yuda M Simatupang, SH, Kepala PT Jasa Raharja Padangsidimpuan di wakilkan Nadra Fitri Lestari, SE, Serma B. Simanjuntak Personil SUBDENPOM 1/2-3 Psp, Pratu Hulman Napitipulu personil SUBDENPOM 1/2 -3 Psp berikut Personil Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, Pegawai UPTD Pependa Padangsidimpuan dan Pegawai dari PT. Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan. (SMS)