PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– ARN (26) hanya bisa pasrah saat dirinya di bekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena ketahuan mengedarkan Narkoba jenis Sabu dari dalam rumah Kosong yang berada di Jalan Damar V, Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu, (8/6/2024) siang.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar kepasa Harian Tabagsel, Minggu (9/6/2024) pagi menjelaskan, tersangka berinisial ARN (26) tercatat warga Lingkungan IV, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria sering didatangi sejumlah pemuda untuk membeli narkoba di lokasi penangkapan
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, alhasil personil akhirnya berhasil menangkap pelaku sekira pukul 13.00 Wib dari dalam rumah kosong di Lingkungan IV sedang asyik memaketi sabu,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sejumlah barang bukti masing-masing 9 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika sebanyak 1.17 Gram berikut 9 bungkus plastik klip transparan kosong bersama 1 unit HP yang di pergunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk jual beli sabu.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik pelaku yang di peroleh dari seseorang pria berinisial IL warga Pijorkoling, namun tim opsnal selanjutnya melakukan pengejaran namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang–undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (SMS)