PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Pada Jumat (28/06/2024) dini hari, dua orang pemuda ditangkap Polisi dari Tim Unit IV Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, akibat kedapatan main judi online slot jenis Mahjong.

Dua pemuda yang ditangkap Polisi akibat main judi online slot jenis Mahjong ini adalah, AK (20), warga Jalan Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Dan, AR (22), warga Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, dalam rilisnya, Sabtu (29/06/2024) pagi.

Awalnya, kata Kasat, Tim memperoleh informasi terkait aktivitas perjudian online jenis slot Mahjong oleh dua pria di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut,” tegas Kasat.

Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit Monitor beserta kabel. Kemudian, satu unit Komputer rakitan. Lalu, satu unit Keyboard dan mouse-nya.

“Serta, satu unit Handphone maupun 2 lembar print out bukti pengiriman saldo dana untuk deposit ke akun judi online,” tambah Kasat.

Kepada Tim, sebut Kasat, kedua pemuda tersebut mengaku memang benar bermain judi online jenis Mahjong. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim membawa keduanya berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan. (SMS)