PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Meski sudah dua kali dipenjara dalam kasus narkotika jenis sabu, tak buat jera residivis ganas inisial, RE alias Odeng (38), warga Jalan Teuku Rizal Nurdin, Km 7, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (9/7/2024) malam.

Pasalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap residivis ganas yang sudah dua kali dipenjara, namun tak buat jera itu atas kasus yang sama, yaitu terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari tersangka, kami menyita barang bukti 13 paket sabu 10,38 Gram,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, lewat Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (10/7/2024) sore.

Selain itu, sebut Kasat, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone warna kuning, satu kotak kacamata warna hitam, dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong. Sebelumnya, kata Kasat, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Di mana, berdasarkan informasi di sebuah Warung di Jalan Masjid, Lingkungan II, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kerap terjadi transaksi sabu,” terang Kasat.

Dari sana, lanjut Kasat, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap Odeng. Kepada Tim Opsnal, Odeng mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak ia ketahui di mana tinggalnya dengan nama panggilan, P.

“Kendati demikian, kami berhasil mengendus alamat, P. Namun nahas, saat kami lakukan pengembangan, P keburu kabur melarikan diri,” imbuh Kasat.

Kasat memaparkan, tercatat, RE alias odeng sudah pernah tertangkap atas kasus yang sama sebanyak 2 kali, yaitu di 2015 dan 2018. Pada 2015 lalu, menjalani pidana penjara selama 3 tahun. Dan pada 2018, menjalani pidana penjara 12 tahun.

Tersangka, termasuk residivis yang nekat, karena pada 2018, saat petugas hendak menangkapnya, ia berusaha menyerang petugas.

Namun, petugas saat itu berhasil melumpuhkan tersangka dengan timah panas dan proses penangkapan itu sempat viral di youtobe

“Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut, kami menahan tersangka dan seluruh barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dan kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengejar pelaku lain,” tutur Kasat.

Kasat menghimbau kepada segenap oknum masyarakat yang masih terlibat dalam peredaran narkoba, agar segera menyudahi perbuatannya terlarang itu. Sebab, pihaknya berkomitmen untuk menumpas habis narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mendukung tugas Kepolisian dalam menumpas habis narkoba di Kota Padangsidimpuan,” pungkas Kasat. (SMS)