PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- 2 orang pria warga Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) saat membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 29,62 gram dari Sumbar.

Kedua tersangka ini diketahui bernama TFE (36) warga Jln. Rambutan No.231 Rt/005 Rw/006 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kalangan, Kota Padang dan AS (30) warga Nagari Singgalang Jorong Sikabu, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar.

Penangkapan terhadap kedua warga Sumbar ini dibenarkan Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama H. Sidabutar, SH.

“Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diketahui warga Provinsi Sumbar, dan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh tim opsnal kita pada hari Selasa (16/7) sekitar jam 06.00 Wib,” kata Kapolres.

Selanjutnya, penangkapan kedua tersangka ini atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada 2 orang pria membawa narkotika golongan I jenis sabu dari Bukittinggi (Sumbar), dan kedua pria ini sedang berada didepan warung Enda Jalan. Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Psp Selatan untuk melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

“Atas informasi ini, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ketempat yang disebutkan dan melihat kedua tersangka sedang berdiri didepan warung yang di informasikan masyarakat.

Alhasil, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dari tangan kedua tersangka ini tim opsnal berhasil mengamankan satu bungkus rokok yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan disamping kanan tempat duduk tersangka.

Setelah dilakukan interogasi kepada kedua tersangka ini, oleh tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang disuruh oleh F untuk diantarkan ke Kota Psp.

Kedua tersangka bersama barang bukti berupa, satu bungkus rokok merk Ziga berisikan 3 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 29,62 gram, 2 buah Hp merk Vivo dan Realme serta satu unit mobil Avanza warna silver langsung dibawa tim opsnal ke Mapolres Psp Jalan. SM Raja, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp, Sumatera Utara. (REN)