PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Mungkin kedua pasangan ini tidak menyadari bahwa kegiatan ‘curhat’ tertutup mereka di dalam sebuah pondok di puncak Tor Simarsayang bakal bersambung ke kantor Satpol PP, Jum’at (19/7/2024) sore.
Dimana kedua pasangan ini yakni “JA” (23) dan “RW” (18) merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan “D” (17) serta “J” (16) yang masiih dibawah umur warga Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan kronologi terjaringnya kedua pasangan ini yakni pada pukul 16.30 WIB petugas yang mengendarai mobil roda empat dan dua tiba-tiba berhenti di salah satu lokasi pondok Simarsayang yang dibalut terpal tak jauh dari jalan raya.
Lantas petugas yang berjumlah 20-an orang masuk beragam dinas lengkap dengan diam-diam menuju pondok.
Dan pasangan “D” (17) serta “J” (16) warga Kecamatan Hutaimbaru yang sedang asik dengan kegiatan ‘curhat’ tertutupnya ternyata di hentikan petugas.
Lalu petugaspun menanyai identitas dan mempersilahkan keduanya naik ke mobil pertugas untuk melanjutkan cerita tentang membangun rencana masa depan mereka di kantor saja.
Saat ditanyai media, pasangan ini berdalih bahwa mereka hanya singgah.
“Kami singgah sebentar bang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis mengungkapkan pasangan itu dibawa ke kantor guna dilakukan pemanggilan terhadap orangtua masing-masing.
“Dibawa ke kantor, nanti orangtua masing-masing dipanggil untuk membuat surat keterangan,” ucapnya. (SMS)