PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan (Psp) gelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dalam tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Psp pada Pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Natama jalan Sisingamangaraja Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, Sumut, Sabtu (24/8) pagi.

Acara ini dibuka langsung Ketua KPU Kota Psp Tagor Dumora Lubis, SH dan turut diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kapolres Psp Dr. AKBP Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Asisten I Pemerintah Kota Psp Iswan Nagabe Lubis selaku mewakili Pj Walikota, mewakili Ketua DPRD, mewakili Dandim 0212/TS, mewakili Kejari, Kasi BB Elan Jaelani, SH, MH.

Selanjutnya mewakili Ketua DPRD, mewakili KPP Pratama Psp, Kadis Pendidikan yang diwakili Kabid Dikdas Erwin Nasution, Komisioner KPU Fadlyka Himmah Syahputera Harahap bersama Syafri Muda Harahap, Ketua Partai atau yang diwakili dan beberapa staf sekretariat KPU Kota Psp.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Psp Tagor Dumora Lubis, SH menyatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024 pasal 2 huruf d menyebutkan seluruh penyelenggara tahapan Pemilu terus berpedoman berkepastian hukum.

“KPU sebagai regulator bertugas menjalankan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU pusat. Berdasarkan keputusan, KPU Kota Psp berpedoman kepada PKPU No. 8 tahun 2024,” ungkap Tagor Dumora Lubis.

Tagor Dumora Lubis melanjutkan, bahwa tahapan untuk pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Psp dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus yang dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dimulai tanggal 30 Agustus sampai tanggal 2 September 2024.

“Untuk tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Psp pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus yang dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Agustus sampai tanggal 2 September 2024 yang bertempat di RS Pringadi Medan,” papar Tagor Dumora Lubis.

Selanjutnya, Kita dari KPU Kota Psp sudah menyiapkan helpdesk khusus bagi partai politik untuk teknis pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Psp guna memastikan persiapan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, Sebut Tagor Dumora Lubis.

Sementara Pj Walikota Psp H. Timur Tumanggor, S.Sos, MAP yang diwakili oleh Asisten I Iswan Nagabe Lubis mengapresiasi atas langkah-langkah dan persiapan KPU Psp dalam tahapan penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan Walikota dan Wakil Walikota Psp tahun 2024 ini.

“Selanjutnya, kita juga dari Pemerintah Kota Psp sangat mendukung sepenuhnya proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Psp selaku penyelenggara Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Psp demi terciptanya Pilkada yang aman dan damai di Kota Psp ini,” jelas Asisten I Iswan Nagabe Lubis.

Masih ditempat yang sama, Kapolres Psp AKBP Dr. Wira Prayatna,SH, SIK, MH mengajak partisipasi masyarakat, stakeholder lainnya bersama-sama Polri dan TNI untuk menjaga kekondusifan siskamtibmas menjelang Pilkada tahun 2024 ini, mengingat saat ini dihadapkan akan 2 agenda nasional yakni penyelenggara PON Ke XXI dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Apalagi Kota kita Kota Psp nantinya merupakan lintasan atau jalur untuk membawa Kirab Api Bor Ke – XXI tahun 2024 ini,” ujar Wira Prayatna.

Selanjutnya dari Polres Psp akan menurunkan sebanyak 127 personel untuk melakukan pengamanan untuk tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Psp yang dimulai dari tanggal 27 – 29 Agustus nanti.

“Sebanyak 127 personel kita turunkan untuk pengamanan tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikotan Psp. masing-masing untuk pengamanan terbuka dengan memakai seragam lengkap dan juga dengan pengamanan tertutup dari personel kita,” terang Wira Prayatna.

Selanjutnya juga kata Kapolres nantinya akan melakukan upaya berupa himbauan siskamtibmas kepada massa pendukung calon untuk menghindari terjadinya konflik dan juga akan berupaya melakukan pengamanan supaya tidak terjadinya kejahatan konvensional disaat pelaksanaan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota di Kantor KPU Psp. (REN)