PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan (Psp) ingatkan supaya calon Walikota dan Wakil Walikota Psp ataupun Partai pengusung supaya menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan pada waktu pendaftaran yang dimulai dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
“Sama seperti di Legislatif. Jadi mereka harus mengupload semua berkas ke website KPU Kota Psp, dan nanti ada syarat pencalonan dan syarat calon. Tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang diminta dari KPU Psp, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujar Ketua KPU Kota Psp Tagor Dumora Lubis, SH kepada media ini melalui telepon seluler Whatsapp, Senin (26/8) malam.
Dan pada saat pendaftaran, salah satu calon Walikota tidak melengkapi berkasnya dari KPU Psp akan mengembalikan berkasnya supaya segera dilengkapi sampai batas hari pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024 yang merupakan penutupan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Psp.
“Selanjutnya, kita dari KPU Psp juga nantinya akan melakukan verifikasi dokumen berkas para calon Walikota dan Wakil Walikota yang dimulai dari tanggal 6 September sampai dengan tanggal 8 September 2024,” kata Tagor.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon Walikota dan Wakil Walikota Psp pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Dan jika salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Psp tidak melengkapi SKCK yang merupakan salah satu persyaratan pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota, kita dari KPU Kota Psp akan mengembalikan berkas si calon supaya segera dilengkapi sampai batas waktu pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024 yang merupakan hari penutupan pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Pilkada serentak tahun 2024 ini,” tegas Ketua KPU Kota Psp Tagor Dumora Lubis, SH. (REN)