PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Terungkap bahwa sebanyak 12 (ralat bukan 13) Warga Negara Asing ( WNA) asal Bangladesh menjadi korban penyekapan di salah satu rumah kontrakan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Ironisnya, penyekapan ini dilakukan oleh sepasang suami isteri.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan yang berlokasii di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini dilakukan petugas usai mendapat informasi mengenai keberadaan para WNA dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para WNA ini mengaku rencananya akan diberangkat ke Australia oleh agen penyaluran tenaga kerja di Banglades.

Dimana, para korban ini mengeluarkan biaya senilai 27 ribu Ringgit malaysia atau setara Rp 95 juta rupiah.

“Namun mereka diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau. Kemudian, para korban ini dibawa ke Kota Medan sebelum akhirnya dibawa ke Kota Padangsidimpuan,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna saat konfrensi pers, Kamis (26/12/2024) sore yang berlangsung di Aula Mapolres Padangsidimpuan.

Guna terbebas dari penyekapan, para korban ini diminta biaya senilai 21 juta rupiah oleh pasangan suami isteri, Muhammad Soleh Rana yang berusia 38 tahun dan Nurhalimah Situmorang yang berusia 32 tahun.

Dimana, pasutri ini mengatakan kepada para korban, bahwasanya mereka batal berangkat ke Australia dan mereka nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Tidak hanya mengamankan ke 12 korban, petugas juga berhasil menangkap pasutri yang melakukan penyekapan yakni Muhammad Soleh Rana yang merupakan WNA dan Nurhalimah Situmorang. Dan setelah dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Hingga saat ini, petugas telah berkordinasi dengan pihak Imigrasi Sibolga, Provinsi Sumatera Utara untuk penanganan para korban.

Sementara pasangan suami istri Muhammad Soleh Rana dan Nurhalimah Situmorang dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Amatan selain Kapolres Padangsidimpuan hadir juga pada kegiatan ini antara lain, Dandim 0212/TS, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E, M.M, Dansubdenpom, Kapten Cpm Arliyanto Harahap dan Sekda Kota Padangsidimpuan, Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.M.

Kemudian Kasat Intelkam, Iptu Marzuki, SH, Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, S.H, Kasat Narkoba, AKP Gunawan Efendi, SH, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, KBO Sat Reskrim, Ipda Pardomuan, SH.

Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian, Andi Febri Rinaldi, Kepala Sub Seksi Intelijen Faisal Irfan, M. Rizki Afriana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Tri Nurhadi Saputra, Keimigrasian Ahli Pertama.

Personil Polres Padangsidimpuan, Prajurit TNI dari Kodim 0212/TS dan sejumlah awak media dari Televisi dan Media Online. (SMS)