PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tiga pelaku penipuan jual beli sapi dengan modus Cash On Delivery (COD) yang dipesan melalui platform media sosial. Untuk meyakinkan korban, pelaku sengaja memalsukan identitas hingga mentransfer sejumlah uang muka kepada korban.
Tiga pelaku pencurian hewan ternak jenis sapi dengan modus COD yang masing-masing berinisial MP, HAS, dan HR hanya bisa tertunduk usai dibekuk petugas kepolisian. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda usai turut serta dalam kasus penipuan jual beli sapi ini.
Kasus ini bermula pada saat korban ingin menjual 7 ekor sapi miliknya melalui platform media sosial dan pelaku berinisial A yang merupakan otak dalam kasus ini dan masih berstatus DPO berdalih ingin membeli sapi tersebut dengan syarat harus diantar ke Kota Padangsidimpuan dengam sistem pembayaran ditempat dan menyetor uang muka sejumlah Rp500 ribu beserta foto ktp palsu.
Kemudian korban pun berangkat dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menuju Kota Padangsidimpuan dengan membawa tujuh ekor sapi. Sesampainya di Kota Padangsidimpuan, pelaku bernisial A memerintahkan agar sapi tersebut dititipkan di sebuah kandang sapi milik pelaku berinisial HR selanjutnya mengajak korban untuk minum kopi di sebuah tempat.
Sesampainya di lokasi minum kopi pelaku beralasan hendak membeli kopi dan meninggalkan korban di lokasi tersebut. Setelah menunggu hingga malam, pelaku tak kunjung tiba dan korban berinisiatif untuk melihat sapi di kandang penitipan tersebut, tiba di kandang tujuh ekor sapi yang mereka bawa pun sudah tidak ada di kandang alias hilang. Merasa tertipu korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Di hadapan awak media saat di gelar pres reales, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho didampingi Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, SH mengatakan, para pelaku telah berhasil menjual dua ekor sapi dengan harga bervariasi dan para pelaku mendapat upah Rp1,5juta hingga Rp3 juta per orang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 58 juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, otak pelaku berinisial A hingga kini masih dalam pencarian oleh petugas. Bahkan petugas telah memasukkannya ke daftar pencarian orang.
“Sedangkan ketiga pelaku lainnya saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372 jo 55 KUHPidana Penipuan dan atau penggelapan dan terancam hukuma penjara, selama 4 tahun,” pungkasnya. (Sabar Sitompul-HT)


