PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Upaya pemurnian internal dan penguatan disiplin anggota kembali ditegaskan secara tegas oleh jajaran Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) secara langsung melakukan penyisiran terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya, sebagai langkah preventif strategis untuk menangkal potensi pelanggaran disiplin serta penyalahgunaan narkoba oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Razia yang digelar mulai malam hari Sabtu (25/4/2026) hingga dini hari itu dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Padangsidimpuan AKP Bottor Lumbantobing, bersama dengan tim Provost dan personel terkait dari berbagai polsek se-wilayah hukum. Sasaran dari kegiatan ini sangat jelas dan tegas: memastikan tidak ada satupun anggota Polri yang memasuki THM tanpa tujuan dinas resmi, apalagi terlibat dalam praktik yang dilarang keras seperti penggunaan, penyimpanan, atau perdagangan narkoba.
“Ini adalah bentuk pengawasan internal yang kami tekankan secara konsisten dan berkelanjutan. Tidak boleh ada anggota yang masuk THM tanpa kepentingan dinas, dan kami tegaskan dengan sangat keras – jangan ada yang berani coba-coba bermain dengan narkoba,” tegas AKP Bottor Lumbantobing dalam keterangan resmi kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
Sebanyak lima lokasi THM yang tersebar di dua kecamatan menjadi titik pengecekan intensif, antara lain Twenty Eight X-Tren, JB Karaoke, dan RA Karaoke yang berlokasi di Jalan Baru Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, serta Bells Karaoke di Kelurahan Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan D’Zone Karaoke di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Meskipun seluruh tempat tersebut terpantau masih beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tim Propam tidak menemukan adanya oknum anggota Polri yang berada di lokasi dengan tidak jelas tujuan atau tanpa surat tugas resmi.
Namun demikian, pihak Propam tidak hanya berhenti pada kegiatan razia semata. Pengelola setiap THM juga dijadikan sebagai mitra penting dalam jaringan pengawasan internal nasional, dengan diminta untuk aktif melaporkan kepada pihak Propam Polres Padangsidimpuan jika menemukan anggota Polri yang datang ke tempat hiburan tanpa membawa izin atau surat tugas resmi dari komando masing-masing.
“Kami sengaja melibatkan pengelola THM sebagai bagian dari jaringan pengawasan bersama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Jika ada anggota yang terlihat melanggar peraturan dengan memasuki tempat hiburan tanpa kepentingan dinas, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan peraturan internal Polri,” jelasnya.
Langkah pengawasan yang proaktif ini semakin diperkuat dengan sosialisasi barcode layanan pengaduan Yanduan Propam Polri yang dapat diakses secara nasional, sekaligus pemasangan stiker brosur dengan kode QR di area depan setiap THM yang diperiksa. Hal ini membuka akses yang mudah dan langsung bagi masyarakat luas serta pengelola tempat hiburan untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran disiplin, kekerasan dalam rumah tangga, maupun penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri, baik secara lokal maupun untuk pemantauan tingkat nasional.
Meskipun hasil razia kali ini menunjukkan nihil temuan pelanggaran oleh anggota Polri, pesan yang disampaikan oleh pihak Propam sangat jelas dan tegas: pengawasan internal di tubuh Polri tidak lagi bersifat formalitas belaka. Propam Polres Padangsidimpuan menunjukkan bahwa ruang bagi terjadinya pelanggaran disiplin, khususnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan etika serta kode kehormatan anggota Polri, akan terus dipersempit secara konsisten dan menyeluruh.
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas dan profesionalisme aparatur kepolisian di tingkat nasional, langkah proaktif yang dilakukan oleh Propam Polres Padangsidimpuan menjadi sinyal penting bahwa kontrol internal di tubuh Polri mulai bergerak lebih agresif – tidak hanya bersifat reaktif saat ada masalah yang muncul, tetapi lebih fokus pada upaya preventif guna menjaga martabat institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. (Sabar Sitompul-HT)


