TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Baru-baru ini terlihat dalam rekaman video beredar adanya Harimau berkeliaran di salah satu perusahaan di Tapanuli Selatan, hal itu menunjukkan bahwa rumah habitat langka seperti Harimau Sumatera benar-benar sudah terganggu bahkan menjadi ke khawatiran bagi masyarakat sekitar.

Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Utara dan Koordinator JAMM (Jaringat Advokasi Masyarakat Marjinal), Hendrawan Hasibuan mengatakan berkeliarannya Harimau Sumatera dan terancamnya Orangutan Tapanuli dari habitatnya dan ekosistem menunjukkan bahwa deforestasi meningkat pesat di wilayah ekosistem Batangtoru.

Seharusnya Pemerintah Pusat baik Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan PKH melihat sisi ini agar pemberian sanksi atas pencabutan izin 28 perusahaan tersebut tidak kendor lagi.

“Sejak awal kita sudah menyarankan dan memberikan masukan dengan tegas agar negara tidak boleh tunduk pada perusahaan perusak tutupan hutan di Tapanuli sehingga menghilangkan kelestarian hutan dan mengganggu ruang gerak spesies satwa langka seperti Harimau Sumatera dan Orangutan Tapanuli,” kata Hendra.

“Belum lagi kita melihat dari sisi kebermantaatan kepada masyarakat dan kelestarian budaya dan kearifan lokal (Local Wisdom). Misalnya dahulu Di sepanjang ekosiatem Batangtoru khususnya Tapanuli (Utara, Selatan, Tengah) sebelum adanya industri yang membuka tutupan hutan untuk di ekplorasi atau di eksploitasi, kehidupan masyarakatnya berlangsung dengan baik, sejahtera dan alamnya lestari. Bahkan banyak putra daerah yang mampu bersekolah tinggi sampai ke Provinsi dan Ibu Kota Negara, lebih jauh lagi banyak putra daerah dari Tapanuli yang menjadi tokoh di Nasional yang memiliki pemikiran cemerlang dan bersumbangsih terhadap perkembangan republik ini, saat itu industri belum ada,” imbuhnya.

Nah sekarang setelah industri datang bisa hitung berapa putra daerah yang menjadi tokoh nasional yang memiliki pengaruh kuat dan memberikan sumbangsih pemikiran.

Malah banyak juga kearifan lokal yang hilang akibat tutupan hutan yang hilang sehingga mempengaruhi kondisi aliran sungai. Dahulu aliran sungai menjadi salah satu media untuk meluapkan tradisi kearifan lokal antara lain, “Marpangir dan Mamasu Dahanon”.

“Tradisi ini sekarang sudah mulai terkikis bahkan hilang, karena media aliran sungainya tidak lagi memungkinkan untuk dijadikan sebagai peluapan tradisi kearifan lokal seperti “Marpangir dan Mamasu Dahanon,” katanya.

Oleh karena itu, melihat semua aspek tersebut, sikap PKH saat melakukan pencabutan terhadap 28 Perusahaan yang dianggap atau diduga berkontribusi terhadap bencana ekologi yang terjadi sumatera utara sudah sangat tepat dan sudah sangat tegas.

“Kita melihat saat itu Negara hadir untuk Hutan dan Masyarakat di Tapanuli. Namun, belakangan ini kita sangat di kecewakan adanya issue akan mengembalikan kembali izin-izin itu tanpa ada sanksi yang tegas yang diberikan. Seharusnya Negara memberikan sanksi yang tegas atas hilangnya tutupan hutan dan mengambil alih pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut dengan istilah kata menasionalisasi semua perusahaan yang ada di Sumatera Utara khususnya di sepanjang Ekosistem Tapanuli,” bebernya.

Terakhir, sekali lagi pihaknya menegaskan dan sangat berharap bahwa Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan-perusahaan atau pelaku-pelaku perusak hutan yang hilangkan kelestarian hutan, kearaifan lokal, dan yang merugikan masyarakat serta mengganggu habitat satwa langka Harimau Sumatera dan Orangutan Tapanuli. (Rel-HT)