MEDAN, hariantabagsel.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, Ketua Gapoktan Bukit Mas Bachrul Ishak, dan Kepala Desa Hutabaru Siundol Irfan Syukri Daulay, Kamis (24/4/2026).
Pemeriksaan kali ini dengan agenda konfrontir antara pihak pelapor dan terlapor. Dari pihak pelapor ada lima orang yang diperiksa, warga Desa Aek Bargot, Kecamatan Sosopan, Padang Lawas.
Nama-nama yang diperiksa terdaftar pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas Seluas + 2.573 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga) Hektare.
Suleman Hasibuan saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan bahwa mereka dari pihak pelapor telah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara. Dia mengatakan mereka telah dua kali diperiksa, sedangkan kali ini dihadapkan secara langsung dengan Ketua Gapoktan Bukit Mas Bachrul Ishak dan Kepala Desa Aek Bargot Irfan Syukri Daulay.
Sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya, bahwa mereka tidak pernah memberikan identitas berupa KTP dan lainnya kepada pengurus Gapoktan. Tidak pernah memberi mengetahui akan adanya proses usul izin konsesi perhutanan sosial sebagaimana termaktub dalam SK Menteri tersebut.
“Dari pihak kami sebagai pelapor ini merupakan pemeriksaaan yang kedua oleh Poldasu, pertama pada Nopember 2025, dan ini yang kedua dihadapkan langsung dengan terlapor, kami menyampaikan peristiwa dengan sebenarnya, bahwa kami tidak pernah sama sekali memberikan KTP untuk kepentingan Gapoktan Bukit Mas,” kata Suleman.
Saksi lain, Najamuddin Hasibuan juga menyampaikan mereka telah menyampaikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik Polda Sumatera Utara. Bahwa dia tidak pernah mengetahui sama sekali terkait proses pembentukan Gapoktan, tidak pernah mengikuti rapat dan sosialisasi selama ini. Oleh karena itu, Najamuddin memandang ini bentuk dugaan pidana pemalsuan identitas.
“Jangankan memberikan KTP atau KK, proses pembentukan Gapoktan saya tidak tahu sama sekali, tidak pernah ikut rapat, tidak pernah disosialisasikan, tidak tau tujuannya,” ungkap Najamuddin.
Mereka menyampaikan, bahwa yang diperiksa hanya sebagian kecil dari ratusan nama yang diduga kuat dipalsukan identitasnya untuk kepentingan Gapoktan Bukit Mas yang belakangan telah menimbulkan konflik sosial yang parah di tengah-tengah masyarakat Sosopan.
Dan masyarakat yang dipalsukan identitasnya tentu merasa sangat dirugikan, baik moril maupun materil. Kasus ini juga telah menyita tenaga masyarakat yang mengganggu kenyamanan berusaha dan juga mengkerdilkan harkat masyarakat, yang dipermainkan sekelompok orang untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Senada dengan penasehat hukum pelapor Gozali Marbun saat dihubungi, mengungkapkan bahwa perlindungan atas identitas warga negara diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengurus Gapoktan diduga secara tidak sah telah menggunakan identitas masyarakat secara massal. Oleh karena itu, Gozali akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Perbuatan pengurus Gapoktan Bukit Mas dan diduga bersama Kepala Desa Hutabaru Siundol dkk tidak hanya sekedar pelanggaran hukum biasa mengingat kepentingannya yang menimbulkan konflik sosial yang mendalam di tengah-tengah masyarakat, karena mempengaruhi kelangsungan masa depan kegiatan berusaha dan kondusifitas sosial, maka kita siap mengawalnya hingga selesai pengusutan,” tutur Gozali. (Parningotan Aritonang-HT)


