PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial R (37) dengan barang bukti 4,4 kilogram ganja di Jalan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/4/2026) malam. Penangkapan ini menguatkan indikasi bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut masih marak.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, SH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Petugas melakukan penyelidikan sejak sore hari dan mengamankan pelaku pada malam harinya di belakang warung kopi,” ujar Ida Meri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bal ganja seberat 3.900 gram dan delapan paket ganja seberat 550 gram yang dibungkus lakban kuning.

Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, dua kantong plastik, dan satu kotak fiber yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Menurut Ida, ganja ditemukan di beberapa titik, mulai dari di samping pelaku, di dalam warung, hingga disembunyikan di balik meja dan bangku di bagian belakang.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Pelaku juga mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp300 ribu jika seluruh barang tersebut berhasil dijual.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Padangsidimpuan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Sabar Sitompul-HT)