PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 26 ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 10 kilogram berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SSS (25), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara seorang pria lainnya yang diduga sebagai pengemudi sepeda motor berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di sekitar simpang Perumnas Pijorkoling.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N G Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari seorang informan mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika golongan I jenis ganja menggunakan karung di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba bersama KBO Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., mengumpulkan personel Team 3 yang dipimpin Aipda Sugianto bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi jalur perlintasan orang yang membawa narkotika tersebut.

Dua Pria Membawa Dua Karung

Memasuki Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 01.20 WIB, Team Opsnal melakukan patroli mobile di sepanjang Jalan HT. Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Personel kemudian mengambil posisi untuk melakukan pengintaian di sekitar warung yang berada di pinggir Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling.

Sekitar pukul 01.40 WIB, informan kembali memberikan informasi kepada petugas. Informan menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi.

Kedua pria tersebut diketahui membawa dua karung berwarna putih dan bergerak dari arah Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, menuju arah pusat Kota Padangsidimpuan.

Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal langsung bergerak mencari kendaraan sesuai ciri-ciri yang telah diberikan.

Tidak lama kemudian, petugas melihat sepeda motor yang sesuai dengan informasi tersebut di Jalan HT. Rizal Nurdin, tepatnya di simpang Perumnas Pijorkoling.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan menghentikan sepeda motor tersebut.

Pengemudi Kabur ke Arah Gelap

Saat petugas melakukan tindakan pengamanan, pengemudi sepeda motor secara tiba-tiba melompat dari kendaraannya dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju area yang gelap.

Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pria tersebut berhasil meloloskan diri.

Sementara itu, personel lainnya berhasil mengamankan seorang pria yang berada di bagian belakang sepeda motor.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial SSS, laki-laki berusia 25 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Terhadap pria yang melarikan diri tersebut, polisi masih melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaannya.

26 Ball Ganja Diamankan

Setelah mengamankan SSS, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua karung berwarna putih yang dibawa menggunakan sepeda motor tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan 26 ball yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Masing-masing ball dikemas menggunakan lakban berwarna kuning. Di dalam kemasan tersebut ditemukan daun ganja yang disusun bersama potongan batang pisang sebagai bagian dari kemasan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 26 ball ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

– 26 ball narkotika golongan I jenis ganja;

– Berat keseluruhan mencapai 10.000 gram atau 10 kilogram bruto;

– 2 buah karung warna putih;

– 1 unit handphone Samsung warna biru;

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi;

– Uang tunai sebesar Rp1 juta.

Mengaku Mendapat Upah Rp1 Juta

Dalam pemeriksaan awal, SSS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh petugas, SSS mendapatkan barang tersebut atas perintah seorang temannya yang juga belum diketahui identitasnya.

Perintah tersebut disampaikan melalui komunikasi WhatsApp.

SSS juga mengaku mendapatkan upah awal sebesar Rp1 juta atas keterlibatannya dalam membawa barang tersebut.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh pihak yang memberikan perintah, asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Berat Ganja Mencapai 10 Kilogram

Setelah SSS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 26 ball tersebut.

Daun ganja kemudian dipisahkan dari potongan batang pisang yang terdapat dalam kemasan.

Dari hasil penimbangan, berat keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 10.000 gram atau 10 kilogram bruto.

Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Penangkapan Didampingi Pemerintah Setempat

Proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian dilakukan dengan didampingi pihak pemerintah setempat.

Petugas didampingi Lurah Pijorkoling, Yanrakasiwi, serta Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Pijorkoling, Suhail Harahap.

Setelah proses pengamanan di lokasi selesai, tersangka SSS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Polisi Masih Memburu Pelaku yang Kabur

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Selain memeriksa tersangka SSS, penyidik juga melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengemudi sepeda motor dan melarikan diri ketika dilakukan penyergapan.

Polisi juga mendalami keterangan tersangka terkait pihak yang memasok narkotika, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas.

Dipersangkakan Pasal Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka SSS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis tanaman.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan petugas dengan berat keseluruhan mencapai 10 kilogram bruto.

Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan, sementara penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Lawan Narkoba

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N G Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Polres Padangsidimpuan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif membentengi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di sekitar Anda,” demikian imbauan kepolisian.

Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara masyarakat, pemerintah setempat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.

Dengan diamankannya 10 kilogram ganja, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu seorang pelaku yang melarikan diri serta menelusuri jaringan yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Sabar Sitompul-HT)