PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Padangsidimpuan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari APBD.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penganggaran, pencairan, penggunaan maupun pertanggungjawaban dana hibah. Aktivis AMPUH menilai dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan agar publik memperoleh kepastian mengenai penggunaan uang daerah.

Aktivis AMPUH Umar Saleh menegaskan bahwa Pentingnya Pemeriksaan tersebut, karena Dana Hibah Karang Taruna Bersumber Dari APBD Kota Padangsidimpuan.

“Kami menyampaikan dugaan, bukan vonis. Karena itu kami meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau seluruh prosesnya benar, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi klarifikasi. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Umar Saleh kepada media ini, Kamis (1/10/2026) pagi.

Menurut Umar, persoalan dana hibah tidak boleh berhenti hanya pada angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Yang harus dapat dijelaskan adalah berapa anggaran yang ditetapkan, berapa yang dicairkan, untuk kegiatan apa digunakan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh penggunaan dana tersebut didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Aktivis Ampuh Umar Saleh juga menyoroti aspek keterbukaan informasi sebagimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai instrumen pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan kepentingan publik. Undang-undang tersebut juga memasukkan organisasi nonpemerintah yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD dalam cakupan badan publik sesuai ketentuan Undang-undang KIP.

Oleh karena itu, Aktivis AMPUH Umar Saleh meminta agar informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dana hibah tersebut dapat dibuka sesuai mekanisme Undang-undang KIP, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang, jelasnya. (Rahmat Efendi Nasution-HT)