PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padangsidimpuan polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang berperan sebagai pengedar dan pemasok narkotika jenis ganja dalam operasi penindakan yang dilakukan pada hari Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini diamankan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, SH kepada Wartawan Sabtu,(25/4/2026) siang
Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari keterangan seorang tersangka sebelumnya yang berinisial R, yang menyatakan bahwa seluruh pasokan ganja yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria bernama TN, yang akrab di panggil Tomblo.
Berdasarkan informasi tersebut urai Kasi Humas, tim penyidik kemudian menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Pada hari yang telah ditentukan beber Kasi Humas, penyidik mendapatkan informasi bahwa TN alias Tomblo sedang berada di sebuah warung milik saksi R yang berlokasi di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Tidak lama kemudian, tepatnya pukul 09.30 WIB, tim langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tersebut,” papar Kasi Humas AKP Ida Meri.
Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan barang bukti berupa narkotika tidak jauh dari tempat ia berada, yaitu sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik segera melakukan pencarian dan menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi narkotika golongan I jenis ganja 100 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A02 berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam kegiatan perdagangan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa TN alias Tomblo berusia 45 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di lingkungan yang sama dengan lokasi penangkapan. Pelaku juga mengaku bahwa pasokan ganja yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Torang yang saat ini masih dalam proses pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara sah dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, Edy Saputra Dalimunthe. Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, pembuatan berita acara pemeriksaan, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan petugas yang melakukan penangkapan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah, antara lain mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat, melakukan gelar awal perkara, melanjutkan proses penyidikan, hingga akhirnya berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri SH menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika di wilayah tersebut.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melarang dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, serta memanfaatkan layanan Call Centre 110 untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan kepolisian.
Akibat perbuatan pelaku Kata AKP Ida Meri, yang bersangkutan terancam dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis. (Sabar Sitompul-HT)


