PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kasus tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 18 persen se-Kota Padangsidimpuan yang merugikan negara sebanyak 5,7 Milyar ini menjadi viral dan menjadi bahan pertanyaan dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Pasalnya, kasus tindak pidana korupsi pada masa Irsan Efendi Nasution menjabat Walikota Padangsidimpuan ini turut menyerat Akhiruddin Nasution selaku pegawai tenaga honorer dan sudah divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kota Medan selama 5 tahun.

Nah, kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% ini semakin seru, dimana, kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak 5,7 Milyar ini sampai saat ini baru menyeret pegawai tenaga honorer saja.

Sementara Walikota pada saat itu Irsan Efendi Nasution si pembuat Perwal ADD sampai saat ini belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kejari) Padangsidimpuan, padahal nama Irsan Efendi Nasution dicantumkan penyidik Kejari Padangsidimpuan sebagai saksi atas tindak pidana korupsi pemotongan ADD tersebut.

Sesuai dengan pernyataan Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, SH, MH saat konferensi pers di depan wartawan beberapa waktu lalu, mengatakan, mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 atas nama IEN telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

“Dan kita sudah mengantongi beberapa alat bukti, termasuk beberapa dokumen yang pernah ditandatanganinya saat menjabat Walikota Padangsidimpuan,” ungkap Kajari Lambok MJ Sidabutar, SH, MM dihadapan para wartawan.

Selanjutnya, Kajari Lambok MJ Sidabutar, SH, MH juga menyampaikan bahwa Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padangsidimpuan sebelum menutup acara supaya mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Ismail Fahmi Siregar koperatif menghadiri panggilan dari penyidik Kejari Padangsidimpuan.

Sebelumnya, pegiat hukum senior Tabagsel, H. Ridwan Rangkuti, SH, MH mengatakan, sesuai dengan analisisnya kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% se-Kota Padangsidimpuan ini melibatkan 4 orang pejabat.

Menurutnya, tindak pidana korupsi terjadi karena jabatan dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut. Tindak pidana korupsi selalu terjadi karena jabatan, dan dilakukan oleh satu orang atau lebih.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% se-Kota Padangsidimpuan ini, diduga ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam perkara tersebut,” ungkap Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada media ini melalui pesan tertulis, Minggu (22/12) sore.

Lebih jelasnya, perkara ini berawal dari Peraturan Walikota (Perwal) yang diterbitkan oleh Walikota pada saatitu Irsan Efendi Nasution.

Berdasarkan Perwal tersebut Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar memerintahkan Akhiruddin Nasution selaku pegawai tenaga honorer untuk mengutip potongan dana ADD tersebut dari para Kepala desa yang kemudian diduga keras menyetorkan uang kutipan dari dari para Kepala desa tersebut kepada Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar atau kepada pejabat lain Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang ditunjuk untuk menerima dana kutipan tersebut.

“Dari rangkaian dan proses pengalokasian dana ADD tersebut, hingga pemotongan 18-20% yang diserahkan para Kepala Desa kepada Akhiruddin Nasution di Bank Sumut diduga ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dan ikut menikmati uang hasil kutipan pemotongan ADD tersebut. Menurut analisis saya ada 4 orang pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat,” papar Ridwan Rangkuti.

Namun malang nasib Akhiruddin Nasution sebagai pegawai tenaga honorer telah dihukum sebagai pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka DPO.

Dewan Penasehat Peradi Tabagsel ini menilai, menurut hukum penetapan Akhiruddin Nasution sebagai tersangka, terdakwa dan kemudian dipitus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bersalah adalah sangat janggal.

“Karena sebagai pegawai honorer Akhiruddin Nasution tidak memiliki jabatan dan kewenangan apapun dalam proses pengalokasian dana ADD dan pemotongannya,” sebut Ridwan Rangkuti.

Tentu katanya, Akhiruddin Nasution menerima potongan dana ADD tersebut dari para Kepala desa berdasarkan perintah pejabat yang berwenang saat itu.

“Jadi menurut analisis saya, Pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD adalah minimal 4 orang yang memiliki jabatan dan kewenangan serta ikut menikmati uang korupsi tersebut, ditambah para Kepala Desa. Untuk itu saya meminta kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumut dan Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH supaya segera menindaklanjuti kasus korupsi tersebut sesuai dengan fakta hukum berdasarkan keterangan dari para saksi di Pengadilan Tipikor Medan ini sudah cukup untuk menyeret para pelaku kedalam persidangan,” jelas Ridwan Rangkuti, SH, MH.

Hal senada juga disampaikan Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan Fahdriansyah Siregar yang menegaskan supaya kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% tahun 2023 ini secepatnya untuk diproses oleh Kejari Padangsidimpuan dan Kejatisu.

Tidak tanggung-tanggung tokoh pemuda senior ini juga membuat sayembara yang bertujuan untuk menangkap eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.

“Bagi siapa saja yang berhasil menangkap DPO Ismail Fahmi Siregar akan diberikan imbalan uang sebanyak 100 Juta, dan sayembara ini berlaku kepada siapapun, baik TNI, POLRI serta Lembaga,Institusi lainnya dan juga seluruh elemen masyarakat,”Ujar Fahdriansyah Siregar saat mengadakan konferensi pers di kediamannya, Rabu (4/12) lalu.

Menurutnya, sayembara untuk penangkapan terhadap DPO Ismail Fahmi Siregar ini murni supaya kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sampai 5,7 Milyar ini secepatnya terungkap

Dan para pejabat yang tersandung atau yang ikut menikmati uang kasus tindak pidana korupsi ini turut untuk diadili, sesuai dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Sayembara ini murni untuk membantu pihak Kejari Padangsidimpuan ataupun Kejatisu supaya oknum DPO Ismail Fahmi Siregar secepatnya ditangkap untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang sudah merugikan negara Rp 5.794.500.000. Dan siapapun oknum pejabat yang terlibat dan ikut menikmati uang korupsi tersebut turut untuk diadili sesuai dengan instruksi Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto,” ungkap Fahdriansyah Siregar.

“Selaku Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan, kita terus mendukung kinerja Kajari Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH untuk secepatnya mengungkap kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% se-Kota Padangsidimpuan ini,” tambah Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan Fahdriansyah Siregar. (REN)