PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tm Satreskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus pencurian di sebuah toko fotocopy yang berada di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang di peroleh satu pelaku atas nama Marataon Daulay (29), berhasil di bekuk tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu, pukul 02.00 WIB dan sudah di laporkan berdasarkan LP nomor/B/10/I/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Dalam pencurian pelaku berhasil menggondol sejumlah barang dagangan, termasuk satu kotak A4 PPlite, puluhan buku tulis dan gambar, pulpen, spidol, bersama dua unit speaker komputer. Kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah saksi memberikan informasi kepada Petugas,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, S.H kepada wartawan, Senin (13/1/2025) pagi.
Usai mendapat laporan, AKP Desman Manalu bersama personel langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari melakukan cek TKP hingga mencari keterangan dan barang bukti. Tak butuh lama, kasus ini pun terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati identitas pelaku yang mengarah kepada tersangka Marataon Daulay, sehingga polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Sihitang.
“Pelaku kami tangkap pada hari Rabu 8 Januari 2025 lalu. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan, korban sendiri mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah ” ujarnya.
Kasat menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah saksi, Ivan Raika Siregar, menemukan pintu belakang toko fotocopy dalam keadaan terbuka.
Pelapor, Amar Makruf Siagian (41), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saksi lain, Dedek, turut membantu mengidentifikasi pelaku yang kemudian ditemukan di sebuah warnet. Pelaku mengakui perbuatannya.
Sementara Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Marataon akan segera dilanjutkan.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Kami akan pastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan tepat,” ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pesan jelas bahwa kejahatan di Kota Padangsidimpuan tidak akan dibiarkan bebas begitu saja.
“Saat ini, Polres Padangsidimpuan telah menahan pelaku dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” urainya. (SMS)