PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 30 Juli 2025.

Kasus ini menyeret sejumlah kepala desa di Kota Padangsidimpuan dan dua aktor utama, yaitu mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, serta honorer Dinas PMD, Akhiruddin Nasution.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H, Rabu (1/7/2025) menjelaskan bahwa Ismail Fahmi Siregar didakwa atas pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Modus Operandi: Peraturan Walikota Jadi Dalih Pemotongan

Dalam keterangan resminya, Kajari memaparkan bahwa Ismail dan Akhiruddin menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan No. 11 Tahun 2023 (tertanggal 3 Mei 2023) yang kemudian diubah menjadi Perwal No. 22 Tahun 2023 (tertanggal 4 Agustus 2023) untuk melakukan pemotongan ADD sebesar 18% dari total dana yang diterima masing-masing kepala desa.

Pemotongan dilakukan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah dan dibagi dalam dua tahap, yaitu, Tahap I: Rp348.186.641 dan Tahap II: Rp581.099.433. Total kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp5.794.500.000.

Dari DPO hingga Titipan Uang Pengganti

Sempat buron, Ismail Fahmi akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada awal Februari 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I A Medan sejak 3 Februari 2025.

Pada 23 Juni 2025, Ismail menitipkan dana sebesar Rp3,5 miliar sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara. Namun, jumlah tersebut masih belum menutupi seluruh kerugian. Pihak Kejari menyatakan bahwa sidang mendatang akan menggali lebih lanjut soal aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan buka semua fakta di persidangan, termasuk siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan fakta hukum yang terungkap,” tegas Kajari.

Mantan Wali Kota Belum Hadir, Masyarakat Desak Transparansi

Nama mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, juga ikut disebut dalam proses penyidikan sebagai saksi. Namun hingga dua kali pemanggilan, termasuk surat bernomor B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024, yang bersangkutan belum hadir untuk memberikan keterangan.

Hal ini menuai sorotan publik. Pemerhati kebijakan lokal, UF Hasibuan, mendesak Kejatisu agar lebih transparan.

“Jangan ada kesan bahwa kasus ini ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Refleksi Penting: Dana Desa Harus Diawasi Ketat

Kasus korupsi ADD ini menjadi peringatan serius tentang lemahnya pengawasan terhadap dana desa, yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Penyalahgunaan seperti ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kejaksaan mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Harapannya, seluruh pihak yang terbukti bersalah akan mendapat hukuman setimpal, dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. (Sabar Sitompul)