PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– DH Dan AD, warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas saling gugat terkait pengelolaan dana hasil kebun plasma Sungai Korang. Ahmad Dahlan (AD) melaporkan Darwin Hasibuan melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Palas beberapa waktu lalu, sebaliknya DH menggugat perdata AD ke Pengadilan Negeri Palas atas perbuatan melawan hukum.
DH yang merupakan pengurus plasma dituding menggelapkan dana plasma sejak 2018 oleh AD. Dan AD sendiri yang merupakan masuk dalam kepengurusan plasma yang tentunya diklaim turut menikmati hasil plasma.
Rahmat Fauzan Daulay SH MKn, selaku kuasa hukum DH, pengurus plasma yang juga ketua FKI- 1 Padang Lawas, Rabu (7/1) mengatakan bahwa perkara DH dan AD, warga desa Sungai Korang, yang saling gugat masih terus bergulir. Terkait perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2025/PN Sbh soal perbuatan melawan hukum (PMH), telah beberapa kali persidangan.
“Dan sekarang sudah masuk sidang mediasi, namun belum menemukan kesepakatan,” ujar Fauzan.
Tentu perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2025/PN Sbh tersebut diwacanakan berlanjut. Karena sidang mediasi pertama AD selaku tergugat tidak hadir, begitu juga pada sidang mediasi kedua tidak menemui kesepakatan.
Disisi lain, DH yang digugat melalui pengaduan masyarakat ke kepolisian dalam perkara yang sama juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan, yang selanjutnya diklaim mangkir oleh pihak AD. Padahal DH kooperatif mengikuti perkara perdata di PN Sibuhuan. Menurut Fauzan tidak ada jemput paksa dalam proses pengaduan masyarakat.
“Jika memang merasa benar dan sudah ada alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan menjadi LP (laporan polisi), silahkan saja,” tegas Fauzan.
Bagaimanapun kata fauzan kliennya DH tidak pernah ada niat untuk mangkir dari hukum. DH merasa tidak perlu menanggapi saja, karena dumasnya saat ini tidak tepat waktu. Sebab masih ada gugatan PMH di Pengadilan Negeri Sibuhuan yang dijadwalkan hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 agenda sidang pembuktian penggugat.
“Dan berdasarkan pasal 112 KUHAP bukan senjata penyidik di tahap pengaduan masyarakat, dan mangkir tiga kali tidak otomatis melanggar hukum, upaya paksa sebelum penyidikan adalah cacat hukum,” kata Kuasa Hukum DH tersebut. (Parningotan Aritonang-HT)

