PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Burhanuddin Daulay dan Erli Sakti Simanjuntak, diduga terus melakukan provokasi terhadap lahan transmigrasi di Aliaga V Kecamatan Hutaraja Tinggi. Padahal, sudah diselesaikan dan dibayarkan.
Keduanya malah mendapat untung berlipat dari konflik antara masyarakat Trans Swakarsa Mandiri (TSM). Sedang masyarakat TSM hanya bagian kecil dari hak yang semestinya diterima.
Dua aktor inilah yang diduga menipu masyarakat Trans Swakarsa Mandiri (TSM) di Trans unit V Kecamatan Hutaraja Tinggi yang tak jemu melakukan tipu tipu muslihat. Dan masih saja terus melakukan upaya manipulasi.
Padahal, pokok perkara yang dipersoalkan yang sempat digugat ke Pengadilan Negeri Sibuhuan, sudah ditolak. Gugatan yang dilayangkan Erli Sakti Simanjuntak CS lewat koperasi unit desa tani jaya, seluruhnya ditolak berdasarkan putusan nomor 13/pdt.G/2023/pn.sbhn.
“Menghukum penggugt (Erli Sakti Simanjuntak CS, red) membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 2.101.000,00 (dua juta seratus satu ribu rupiah),” demikian bunyi petikan putusan pokok perkara tersebut.
Sebelumnya, juga sempat diberitakan lagi lagi persoalan lahan TSM yang dituntut ke perusahaan PT VAL (PT PHI) agar tunduk kepada Erli dan Burhanuddin. Modusnya sama, senantiasa menuntut hak, mengatasnamakan masyarakat TSM.
Sementara, persoalan ini sudah diselesaikan pihak perusahaan pada bulan puasa tahun lalu. Kini, persoalan itu diungkap lagi dengan mengorbankan tatanan hubungan baik yang terjalin antara masyarakat dan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima Harian Tabagsel, kedua oknum ini diduga telah menipu 12 masyarakat TSM, penerima ganti rugi. Pembagian yang tidak merata di mulai dari Rp.30.000.000 hingga Rp.50.000.000 per penerima dari yang seharusnya Rp.195.833.333 per penerima dan yang lebih mirismya lagi Burhanuddin Dkk mendapatkan Fee 15% dari total pencairan kompensasi terhadap penerima 12 KK, satu bukti bahwa kedua oknum ini diduga melakukan penipuan.
Berbagai cara dilakukan dua provokator ini. Termasuk Pemalsuan dokumen yang mana Nama orang yang sudah meninggal di masukkan dalam surat 200 KK & menanda tangani, kemudian terkait tanda tangan jadi bukti berikutnya aksi tipu muslihat Dua aktor ini. Kedua pemain ini diduga memalsukan dokumen terkait tanda tangan warga/kepala desa dalam berkas surat kesepakatan dan surat penyerahan kuasa oleh warga TSM.
Bahkan dugaan pemalsuan dokumen ini sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Hal ini tertera dalam LP nomor: STTLP/B/1397/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut yang saat ini kasusnya masih sedang berporses.
“Surat Kuasa dari warga Penempatan Trans Swakarsa (TPS) sebanyak 200 KK kepada terlapor tertanggal 25 April 2018 bermaterai 6000 dan Surat Kesepakatan tertanggal 10 Oktober 2017 bermaterai 6000 dimana dalam surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan diduga palsu, dan pada surat kesepakatan juga ada tanda tangan diduga palsu, dan hal itu ditegaskan saat dalam persidangan,” demikian petikan bunyi kronologi LP ke Polda Sumut pada 25 Agustus 2025 tersebut.
Tipu muslihat selanjutnya yakni lahan yang diperjualbelikan. Padahal dalam PP nomor 3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan transmigrasi, pasal 31 melarang transmigran memindah tangankan (menjual) lahan.
Sanksinya juga diatur dalam UU nomor 9 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
Sayang, kedua oknum ini kini susah dihubungi. Meski sebelumnya komunikasi lewat telepon dan Whatsapp masih terjalin. Guna meminta konfirmasi, keduanya tidak dapat lagi dihubungi. Kabarnya, keduanya terus berputar-putar di Jakarta yang lagi-lagi diduga berupaya menipu instansi dan lembaga-lembaga terkait. Bermoduskan minta suaka kepada pajabat dengan membawa dokumen yang di duga di palsukan, dengan harapan dapat berempati membantu mereka.
Diketahui, Burhanuddin Daulay merupakan pensiunan PNS di Jakarta. Usai pensiun, beralih memanfaatkan situasi dan kondisi di Padang Lawas dan di beberapa daerah lainnya dengan cara menjalin hubungan dengan orang orang tertentu yang menjabat di Jakarta. (Parningotan Aritonang-HT)


