PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Sidang terdakwa bandar narkoba berinisial AHS di Pengadilan Negeri Padang Lawas kembali ditunda, Selasa (7/4). Sidang agenda pembacaan tuntutan itu, dijadwalkan akan kembali disidangkan pada Selasa (14/4) minggu depan.
Diakui Ricki Pratama, hakim yang juga Humas PN kepada wartawan, Rabu (8/4) penundaan kedua ini dikarenakan hakim ketua tidak dapat berhadir. Secara mendadak, hakim ketua yang juga Ketua PN, Dharma Putra Simbolon SH MH ada acara di Medan.
“Sehingga tidak dapat menghadiri sidang. Jadwal selanjutnya sidang perkara (AHS) ini pada Selasa depan,” kata Ricki, didampingi Surya Wardana Damanik SH, selaku Plt Panitera Hukum.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan ini juga sempat ditunda pada 10 Maret 2026 lalu. Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.
“Kalau (penundaan, red) sebelumnya kan karena berkas tuntutan dari jaksa belum ada. Kalau penundaan kedua ini karena hakim ketua berhalangan, mendadak ke medan,” terang Ricki.
Diketahui, Terdakwa kasus bandar narkoba ini sudah menjalani tujuh kali persidangan. Dan kini memasuki babak sidang pembacaan tuntutan.
Perkara narkotika nomor 1/Pid.sus/2026/PN Sbh tersebut dituntut oleh JPU Horas Erwin Siregar SH dan P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH. Terdakwanya Alwin Heri Syaputra Hasibuan (28), warga Banjar Raja Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Perkara ini juga terafiliasi dengan Tiga terdakwa lainnya yang sudah diputus. Ketiganya (SMH, H, AI) dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus yang sama.
Keterkaitan jaringan bandar narkoba ini terungkap saat SMH, tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi. Dari SMH barang bukti sabu seberat 96,18 gram ditemukan petugas.
Barang haram itu diperoleh SMH dari AHS. Begitu juga pengakuan tersangka H dan Al, menunjuk satu nama yakni AHS.
SMH sendiri mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara. Sedang H dan Al masing-masing mendapat hukuman 4,5 tahun kurungan. Dalam perkara ketiganya, JPU masih mengajukan banding.
AHS merupakan DPO bandar narkoba, yang ditangkap polisi di Medan bulan November tahun lalu. Pengakuannya terhadap petugas, AHS telah menjalani bisnis narkoba selama kurun 3 tahun. (Parningotan Aritonang-HT)
