TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Penanganan laporan dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di luar pagar area tambang emas PT Agincourt Resources hingga kini masih belum menunjukkan kepastian. Padahal, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah disampaikan oleh Polres Tapanuli Selatan di Awal bulan Mei lalu. Namun sampai hari ini, Selasa (7/7/2026), belum terlihat adanya perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada pelapor.

Lambannya perkembangan penanganan perkara ini mulai memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen aparat dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang No 40 Tahun 1999. Wartawan yang menjalankan tugas peliputan semestinya memperoleh kepastian hukum ketika merasa hak profesinya diduga dihalangi atau mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Dewan Pers. Melalui pesan WhatsApp, pihak pengaduan Dewan Pers memberikan tanggapan singkat setelah menerima dokumen SP2HP dan draf klarifikasi.

“Akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan Bapak/Ibu,” demikian isi balasan yang diterima dari pihak Dewan Pers.

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima untuk diteruskan kepada pimpinan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lanjutan mengenai hasil telaah maupun langkah yang akan diambil oleh Dewan Pers terhadap pengaduan tersebut.

Sementara itu, konfirmasi juga kembali diajukan kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., terkait perkembangan SP2HP dan tindak lanjut laporan dugaan pengusiran wartawan.

“Baik bg. Bukti dan keterangan sudah kita kumpulkan. Untuk memberikan kepastian hukum, penyidik akan melakukan gelar perkara atas perkara ini. Demikian bg,” kata Kasat via WhatsApp.

Kondisi ini menjadi perhatian karena keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum agar tidak berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui penyampaian informasi secara transparan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik bukan hanya menyangkut kepentingan wartawan semata, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik belum memperoleh kepastian penanganan, publik tentu berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan profesionalisme, akuntabilitas dan komitmen terhadap prinsip keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agincourt Resources, maupun Dewan Pers masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi sebagai bentuk transparansi kepada publik. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, redaksi akan memperbarui informasi ini sesuai fakta yang dapat diverifikasi. (Rel-HT)