TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Upaya pengosongan sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri kokoh di atasnya, terletak persis di sisi Jalan Lintas Sumatera ruas strategis Padangsidimpuan–Panyabungan, tepatnya di wilayah administrasi Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, berlangsung tidak semulus yang direncanakan. Proses eksekusi yang dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Psp pada Kamis (18/6/2026) siang itu justru memicu ketegangan cukup tajam di lokasi.

Objek yang menjadi sasaran pelaksanaan putusan pengadilan tersebut bukanlah lahan kosong, melainkan rumah tinggal yang sudah puluhan tahun dihuni dan dirawat oleh keluarga Aguslan Daulay (44). Bersama adik kandungnya, Abdi Daulay (34), serta didukung ratusan anggota keluarga besar, kerabat dekat, dan warga sekitar yang bersimpati, mereka menolak keras pemindahan penguasaan aset tersebut. Kehadiran massa yang cukup besar ini sempat mengubah suasana menjadi tegang, terutama saat terjadi pertukaran pendapat yang cukup keras dan sengit antara pihak termohon beserta kuasa hukumnya dengan petugas juru sita dan tim pelaksana dari pengadilan.

Melihat situasi mulai memanas dan berpotensi berkembang menjadi bentrokan fisik, aparat keamanan segera mengambil langkah antisipatif. Puluhan personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Tapanuli Selatan dan Polsek Batang Angkola dikerahkan dalam jumlah memadai untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan lokasi. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tapsel, AKP Jasama H. Sidabutar. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kabag Ops turut didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Pengamanan (Kasat Intelkam) Polres Tapanuli Selatan, AKP Oloan Lubis, S.H., beserta jajarannya.

Tak hanya personel laki‑laki, Polwan (Polisi Wanita) juga dilibatkan secara aktif dalam barisan pengamanan. Kehadiran mereka berperan penting menjaga ketenangan, melakukan pendekatan kepada warga perempuan yang hadir, serta membantu mengantisipasi kemungkinan gesekan yang lebih luas. Melalui kerja sama tim yang solid dan pendekatan yang tegas namun tetap humanis serta persuasif, aparat berhasil meredam emosi kedua belah pihak. Perlahan namun pasti, ketegangan mereda dan lokasi kejadian tetap aman serta terkendali sepanjang proses berlangsung tanpa ada kerusakan barang maupun korban jiwa.

Meski penolakan disampaikan secara berulang‑ulang dan disertai penjelasan panjang lebar terkait alasan keberatan, tim pelaksana pengadilan tetap memutuskan untuk melanjutkan proses eksekusi sesuai jadwal dan mandat yang diterima. Sepanjang kegiatan berlangsung, pihak keluarga terus menyampaikan berbagai keberatan mendasar di hadapan juru sita, sekaligus memohon agar pelaksanaan ditunda sementara waktu. Alasan utamanya, terdapat sejumlah kejanggalan serius yang jika diabaikan akan membuat proses tersebut berjalan di atas ketidakbenaran.

Poin Utama Keberatan: BPN Tidak Dilibatkan, Alamat Hingga Ukuran Tanah Berbeda Jauh

Kuasa hukum keluarga Daulay, Azhari Daulay, SH dari Kantor Hukum Azhari Siregar, menguraikan secara rinci titik‑titik kelemahan prosedural yang ditemukan. Hal paling mendasar yang disorot adalah tidak dilibatkannya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan saat tahap constatering atau pencocokan dan pengecekan langsung objek ke lapangan. Padahal, menurut penjelasannya, hal ini merupakan syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Kepemilikan Tanah, keterlibatan petugas BPN sangat diperlukan saat pengukuran dan penetapan batas tanah dalam rangka eksekusi. Tanpa kehadiran mereka, keabsahan data yang diambil menjadi diragukan. Kami menilai tahapan ini terlewatkan atau sengaja diabaikan,” tegas Azhari di hadapan awak media.

Masalah tidak berhenti di situ. Kesalahan penulisan data identitas objek dinilai sangat fatal. Dalam dokumen Risalah Lelang Nomor 222/07/2023 tertanggal 10 Agustus 2023, tercatat jelas bahwa lokasi objek berada di Desa Pintu Padang II, dengan luas tanah tercatat sebesar 420 meter persegi. Padahal, berdasarkan bukti administrasi kelurahan dan pengakuan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana, tanah tersebut secara faktual dan sah masuk dalam wilayah Kelurahan Pintu Padang I, dengan hasil pengukuran nyata di lapangan hanya seluas 400,05 meter persegi. Fakta ini pun telah dibenarkan secara tertulis maupun lisan oleh Kepala Lingkungan setempat hingga Lurah Pintu Padang I.

Perbedaan batas‑batas tanah juga sangat mencolok dan tidak bisa dianggap sepele. Dokumen lelang menyebutkan: sebelah utara berbatasan dengan lahan milik Erison Napitupulu; sebelah selatan berbatasan dengan Marantaon Ritonga dan Kosim Rambe; sebelah timur berbatasan langsung dengan jalan raya; dan sebelah barat berbatasan dengan pekarangan masjid.

Sementara itu, data yang dimiliki ahli waris dan kenyataan fisik yang ada sekarang menunjukkan gambaran yang berbeda: sebelah utara berbatasan dengan lahan Hasri Hasibuan dan gang sempit menuju masjid; sebelah selatan kini berbatasan dengan Nurelina (perubahan kepemilikan diketahui warga); sebelah timur memang berbatasan jalan raya; namun yang paling berbeda adalah sebelah barat yang berbatasan dengan fasilitas umum berupa ruang cuci dan kakus umum, sama sekali bukan pekarangan masjid.

“Perbedaan ini sangat besar dampaknya. Bagaimana mungkin objek yang dieksekusi tidak sama persis dengan yang ada di lapangan? Ini membuktikan ada kekeliruan mendasar yang merugikan klien kami,” tambah Azhari.

Menanggapi rangkaian kejanggalan tersebut, tim pengacara secara tegas memohon perhatian dan meminta Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk turun tangan meninjau kembali seluruh proses yang berlangsung. Langkah ini dianggap sangat perlu agar rasa keadilan benar‑benar dapat dirasakan dan tegak lurus di bumi Tapanuli Selatan.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden H. Prabowo Subianto, agar berkenan meninjau kembali perkara ini. Kehadiran keadilan adalah harapan utama kami, supaya tidak ada lagi warga yang merasa diperlakukan sewenang‑wenang, dan rasa keadilan itu benar‑benar ada di bumi Tapanuli Selatan,” ucap Azhari dengan nada berharap.

Akar Sengketa: Jaminan Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Harta Bersama Diabaikan

Di balik proses eksekusi ini, tersimpan kisah panjang perjanjian utang‑piutang yang kini menjadi sumber sengketa. Azhari menjelaskan bahwa objek tanah tersebut pernah dijadikan jaminan pinjaman oleh almarhum Lembang Daulay kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panyabungan. Masalah hukum muncul karena tanah tersebut merupakan harta bersama antara almarhum Lembang Daulay dengan istri tercintanya, almarhumah Nurhayati Tanjung.

Saat proses pengajuan dan penandatanganan perjanjian kredit berlangsung, almarhumah Nurhayati sudah lebih dulu meninggal dunia. Secara hukum, saat salah satu pemilik harta bersama meninggal, hak bagiannya beralih kepada ahli waris. Seharusnya, setiap perbuatan hukum atas aset tersebut, termasuk menjadikan jaminan utang, tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan dan pelibatan seluruh ahli waris. Namun kenyataannya, langkah tersebut tidak dilakukan sama sekali.

“Kami melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan maladministrasi. Bank seharusnya lebih teliti memeriksa status tanah dan status ahli waris. Karena kelalaian ini, kini anak‑anak yang tidak pernah dilibatkan justru harus menanggung risiko kehilangan tempat tinggal,” jelasnya.

Saat ini, gugatan perbuatan melawan hukum terkait kasus ini sudah terdaftar dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Dalam perkara tersebut, posisi tergugat diisi oleh PT BRI Cabang Panyabungan selaku kreditur, penyelenggara lelang, pemenang lelang, hingga Kantor BPN yang dinilai ikut terlibat dalam proses administrasi.

Tidak hanya itu, tim hukum juga berencana memperluas gugatan. Saat ini berkas sedang disusun untuk mengajukan permohonan pembatalan eksekusi langsung ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Insyaallah dalam waktu dekat, tepatnya minggu depan, berkas ini akan kami serahkan ke kepaniteraan pengadilan setempat,” janji Azhari.

Selain masalah prosedur dan hak waris, keluarga Daulay juga mempersoalkan tidak pernah disampaikannya surat pemberitahuan resmi terkait jadwal dan rencana pelelangan aset tersebut. Selain itu, harga lelang yang tercapai dinilai sangat rendah dan jauh berada di bawah harga pasar yang wajar untuk lokasi strategis di pinggir jalan lintas provinsi tersebut. Hal ini dianggap merugikan hak ekonomi ahli waris.

Surat keberatan resmi dan permohonan penundaan eksekusi sudah disampaikan kepada Ketua PN Padangsidimpuan, dengan tembusan ke Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas MA, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, serta pemerintah kelurahan setempat.

Juru Sita: Proses Sudah Panjang dan Lengkap, Hak Upaya Hukum Tetap Terbuka

Menanggapi rangkaian keberatan yang disampaikan pihak keluarga, Juru Sita Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Muhammad Syah Harahap, memberikan klarifikasi yang tegas. Ia menegaskan bahwa dirinya dan tim yang bersamanya hanyalah pelaksana putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Seluruh langkah yang diambil murni berlandaskan penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Perkara ini tidak terjadi dalam semalam. Sudah berproses cukup panjang, mulai dari pemeriksaan pokok perkara, putusan, hingga tahap pelelangan. Seluruh instansi yang berwenang, termasuk BPN, sudah dilibatkan sesuai dengan tahapan yang diatur undang‑undang. Jadi prosesnya sudah lengkap,” ujar Muhammad Syah.

Ia juga menegaskan, sistem hukum Indonesia memberikan ruang yang luas bagi siapa saja yang merasa keberatan atau dirugikan. Jika ada bukti kuat yang menunjang argumen mereka, jalan hukum masih terbuka lebar.

“Kami tidak melarang siapa pun mengajukan keberatan atau gugatan baru. Itu hak warga negara. Namun selama belum ada putusan pengadilan lain yang memerintahkan penghentian eksekusi, tugas kami tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ahli Waris Berharap Keadilan, Sengketa Belum Berakhir

Bagi Aguslan Daulay dan adiknya, kehilangan rumah ini bukan sekadar soal materi. Bangunan itu adalah satu‑satunya tempat bernaung dan warisan berharga yang ditinggalkan kedua orang tua mereka. Keputusan pengadilan yang tetap melaksanakan eksekusi di tengah keraguan data administrasi membuat mereka merasa terpinggirkan.

“Kami sudah berusaha menjelaskan fakta di lapangan, namun tetap dipaksa keluar. Kami memohon keadilan dan perlindungan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Hakim Pengawas, hingga seluruh pejabat berwenang. Kami hanya ingin menjaga titipan orang tua kami,” ucap Aguslan dengan nada bergetar.

Hingga berita ini diturunkan, meski proses fisik eksekusi telah berlangsung, sengketa hukum dipastikan belum selesai. Kedua belah pihak masih memegang teguh argumen masing‑masing. Persimpangan antara data administrasi yang tercatat dan fakta nyata di lapangan kini menjadi fokus utama yang harus diputuskan kebenarannya oleh lembaga peradilan selanjutnya. (Sabar Sitompul-HT)