PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sandal dan sepatu di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial EDZ (37), warga Jalan Sutan Hasanuddin, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Selatan, dan MA alias AG (41), warga Desa Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/338/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban, ASH (31), hendak membuka toko sandal dan sepatu miliknya di Jalan Muda Siregar.

Namun setibanya di lokasi, korban mendapati barang dagangannya sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang dagangan berupa berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit telepon genggam Samsung Z Flip 4 telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan terlihat dua orang pria masuk ke dalam toko serta mengambil sejumlah barang pada sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.670.000 dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, serta analisis di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Pada hari yang sama, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku, MA alias AG, berada di sebuah warnet di kawasan Danau Marsabut.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MA alias AG. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, EDZ.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa EDZ berada di kawasan Pasar Halmahera. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, EDZ juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama MA alias AG.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Z Flip warna silver, 39 buah ikat pinggang warna hitam, serta satu rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rel-HT)