TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. Keluarga korban juga meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Burangir agar hak-hak anak mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Pada Jumat (14/8/2026), orang tua korban mendatangi Kantor Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan untuk menyampaikan persoalan yang diduga dialami anaknya sekaligus meminta pendampingan dalam proses hukum.

Kedatangan orang tua korban diterima langsung oleh Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H. Zega, bersama sejumlah pengurus Lembaga Burangir.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan kronologi dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Korban disebut mendapat hukuman berupa cubitan berulang kali setelah tidak mampu menyelesaikan hafalan yang ditugaskan oleh guru agama.

Keluarga berharap Lembaga Burangir dapat mendampingi proses hukum sehingga persoalan tersebut ditangani secara transparan dan anak memperoleh perlindungan, pemulihan serta rasa keadilan.

Sudah Dilaporkan ke Polres Tapsel

Sebelum mendatangi Lembaga Burangir, dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Tapanuli Selatan yang diperoleh, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.02 WIB.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/318/VIII/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, peristiwa disebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB saat berlangsung proses belajar mengajar kelas V SD Garoga, yang disebut sementara menempati hunian di Desa Napa, Kecamatan Batangtoru.

Seorang guru perempuan berinisial DS dilaporkan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

Diduga Dicubit hingga Sekitar 80 Kali

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan peristiwa bermula ketika korban diminta menyampaikan hafalan Asmaul Husna.

Korban disebut tidak mampu menyelesaikan seluruh hafalan yang ditugaskan. Setelah itu, guru yang bersangkutan diduga memberikan hukuman dengan meminta siswa lain mencubit korban.

Menurut keterangan keluarga yang dituangkan dalam laporan, korban menerima cubitan berulang kali yang diperkirakan mencapai sekitar 80 kali.

Cubitan tersebut disebut mengenai bagian tubuh korban dan diduga menimbulkan lebam. Keluarga juga menyebut peristiwa tersebut memberikan dampak ketakutan terhadap anak.

Merasa keberatan dengan perlakuan yang diduga dialami anaknya, orang tua korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.

Lembaga Burangir Siap Berikan Pendampingan

Tanggang Junius Nduru, S.H., selaku Advokasi Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap pengaduan keluarga tersebut.

Menurut Junius, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai metode pendidikan maupun bentuk pendisiplinan terhadap anak.

“Anak-anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Metode pendidikan tidak boleh dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan rasa sakit, ketakutan ataupun trauma terhadap anak,” ujar Junius.

Ia menegaskan setiap anak memiliki kemampuan belajar, daya tangkap dan perkembangan yang berbeda-beda. Karena itu, kesulitan siswa dalam menghafal ataupun memahami pelajaran seharusnya direspons dengan pendekatan yang edukatif dan persuasif.

Menurutnya, tenaga pendidik memiliki peranan penting dalam membentuk karakter dan masa depan anak sehingga proses belajar mengajar harus tetap menghormati martabat peserta didik.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tidak diabaikan. Kami akan mendampingi keluarga dalam menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan agar perkara ini dapat ditangani secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Junius.

Juli H. Zega dan Pengurus Terima Langsung Orang Tua Korban

Sekretaris Lembaga Burangir Juli H. Zega bersama sejumlah pengurus menerima langsung kedatangan orang tua korban pada Jumat tersebut.

Dalam pertemuan itu, keluarga meminta agar Lembaga Burangir memberikan pendampingan selama proses penanganan perkara.

Lembaga Burangir menyatakan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama, baik dalam proses hukum maupun dalam pemulihan kondisi fisik dan psikologis apabila dibutuhkan.

Selain pendampingan hukum, pihak lembaga juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban karena perkara tersebut melibatkan anak.

Informasi Dugaan Dialami Siswa Lain Perlu Didalami

Lembaga Burangir sebelumnya juga menerima informasi bahwa dugaan perlakuan serupa disebut terjadi terhadap sejumlah siswa lainnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima lembaga tersebut, jumlah siswa yang disebut mengalami perlakuan serupa mencapai sekitar 27 anak.

Namun, informasi mengenai jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

STTLP yang telah diterbitkan Polres Tapanuli Selatan secara khusus menguraikan laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak. Dengan demikian, informasi mengenai sekitar 27 siswa tersebut merupakan keterangan yang diterima Lembaga Burangir dan belum dapat disebut sebagai jumlah korban yang telah tercatat secara resmi dalam laporan kepolisian.

Lembaga Burangir berharap informasi itu dapat didalami dengan menghimpun keterangan dari siswa, orang tua, tenaga pendidik dan pihak sekolah.

Minta Penanganan Objektif dan Transparan

Meski memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Lembaga Burangir meminta agar penanganan perkara tetap dilakukan secara objektif, profesional dan transparan.

Junius menegaskan seluruh pihak harus mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya sehingga fakta mengenai peristiwa tersebut dapat diketahui secara utuh.

“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dibuka secara objektif. Hak anak harus dilindungi, tetapi semua pihak juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangannya,” ujarnya.

Lembaga Burangir juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap guru yang dilaporkan hingga terdapat proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Penanganan di Unit PPA Satreskrim Polres Tapsel

Terkait proses hukum perkara tersebut, penanganan kasus anak di jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berada di bawah Satuan Reserse Kriminal.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan yakni IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin Ps. Kanit PPA Sri Ayumi Matondang, S.H.

Laporan yang telah diterima kepolisian selanjutnya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan proses sesuai prosedur serta mendalami keterangan pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Karena perkara melibatkan anak, identitas korban harus tetap dilindungi selama proses penanganan.

Pemulihan Anak Harus Jadi Prioritas

Lembaga Burangir menilai penyelesaian persoalan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum.

Kondisi fisik maupun psikologis anak juga harus menjadi perhatian. Apabila ditemukan adanya dampak akibat peristiwa tersebut, korban diharapkan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari pihak yang berkompeten.

“Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan,” kata Junius.

Pihaknya berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan pendidikan, khususnya dalam penerapan disiplin terhadap siswa.

Menurut Lembaga Burangir, pendisiplinan tetap dapat dilakukan, namun harus mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan ramah anak serta tidak menggunakan cara yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik maupun psikologis.

Lembaga Burangir berharap pihak sekolah, orang tua, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bersama-sama memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh anak. (Sabar Sitompul-HT)