PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang perempuan dewasa, SM (32), ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Jalan Bukit Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Minggu (9/8/2026).

Korban yang diketahui berprofesi sebagai pelayan di kafe tersebut ditemukan dalam kondisi tergantung di salah satu kamar rumah. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri.

Informasi penemuan korban diterima piket SPKT Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 14.00 WIB. Personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat petugas tiba, korban telah diturunkan dari posisi semula oleh sejumlah saksi dan diletakkan di ruang tengah rumah.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiolan Naibaho, SH., MH, bersama personel SPKT, Tim Identifikasi, piket fungsi dan personel Polsek Hutaimbaru kemudian melakukan pemeriksaan TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi Roni Ariandi Jonkennedi Simamora, sekitar pukul 05.00 WIB korban masih sempat berbincang. Setelah itu, korban masuk ke kamar dan menyampaikan bahwa dirinya ingin sendiri untuk sementara waktu.

Sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Okta Mariana meminta bantuan Roni untuk membangunkan korban. Namun, korban tidak memberikan respons dari dalam kamar.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Roni bersama sejumlah saksi kemudian mendobrak pintu kamar. Mereka menemukan korban dalam kondisi tergantung. Korban selanjutnya diturunkan dan dipindahkan ke ruang tengah.

Sementara itu, pemilik warung, Nur Aidah, mengatakan korban baru sekitar empat hari bekerja di warung tersebut. Selama bekerja, menurutnya, tidak ada persoalan yang diketahui antara korban dengan pihak lain.

Nur Aidah menyebut, sekitar pukul 05.00 WIB korban sempat mengatakan ingin sendiri dan tidak ingin diganggu. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban meminta izin untuk beristirahat di kamar belakang.

Sekitar pukul 06.00 WIB, Nur Aidah mengaku sempat mendengar suara korban menangis dari dalam kamar. Namun, dirinya tidak sempat menanyakan penyebab korban menangis.

Pemilik kafe mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya persoalan tertentu yang sedang dihadapi korban sebelum peristiwa tersebut.

“Tidak ada masalah sama sekali,” ujar pemilik kafe saat memberikan keterangan awal.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan gaji korban belum menjadi masalah yang diselesaikan pada saat kejadian. Menurutnya, gaji terakhir korban masih berada di tangannya.

“Gaji terakhir korban saya pegang dulu,” katanya.

Saksi lainnya, Okta Mariana, menyampaikan bahwa korban sebelumnya sempat pulang ke Tapanuli Tengah untuk mengantar beras dan kembali ke Padangsidimpuan pada Jumat (7/8/2026).

Sehari kemudian, Sabtu (8/8/2026), Okta bersama korban sempat mengikuti perayaan ulang tahun pemilik warung. Keesokan paginya, korban kembali menyampaikan keinginannya untuk sendiri dan tidak ingin diganggu.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sehelai kain sprei berwarna biru bercorak yang terikat pada kayu penyekat kamar. Polisi juga menemukan air seni korban di lantai kamar.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang, yakni satu helai kain sprei, satu unit telepon seluler (HP) warna hitam dan satu pasang sandal milik korban yang ditemukan di dalam kamar.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan medis.

Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, Dr. Rezky Pratiwi Daulay, hasil Visum Et Repertum menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak kepolisian juga telah menyarankan keluarga agar dilakukan autopsi untuk kepentingan penyelidikan. Namun, keluarga korban menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan membuat surat permohonan kepada Kapolres Padangsidimpuan serta surat pernyataan tidak keberatan atas kematian korban.

Selanjutnya, jenazah korban akan dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka di wilayah Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. (Rel-HT)